Lewat RPP, Pemerintah Atur Jejaring Usaha BUMDes dan Peran Kepala Desa

Rizky Alika
7 Januari 2021, 10:34
bumdes, desa, uu cipta kerja
ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/wsj.
Petani memanen bibit tanaman sayur kembang kol di Desa Darawolong, Karawang, Jawa Barat, Jumat (10/7/2020). Pembibitan tanaman sayur di desa tersebut dikembangkan menggunakan dana desa dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) guna memperkuat ekonomi desa pada sektor pertanian produktif.

Pemerintah masih menyiapkan sejumlah aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja. Salah satu aturan teknis yang telah dikeluarkan adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dalam aturan tersebut, BUMDes diperbolehkan untuk memiliki unit usaha, seperti PT, yayasan, atau koperasi. Adapun, unit usaha BUMDes terpisah dari badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"BUM Desa dapat memiliki dan/atau membentuk Unit Usaha berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 19 draf RPP BUMDes, seperti dikutip pada Rabu (5/1).

 Tak hanya itu, RPP ini juga memastikan peran penting kepala desa dalam pengelolaan BUMDes. Kepala desa yang bertindak sebagai penasihat memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan direksi, mengembangkan kerja sama BUMDes dengan pihak lain, hingga meningkatkan investasi serta pembiayaan badan usaha.

Adapun direksi dalam hal ini bertindak sebagai pelaksana operasional dan paling sedikit terdiri dari satu direktur dan bendahara. Direktur dalam hal ini memiliki masa jabatan paling lama dua kali lima tahun.

Unit Usaha BUMDes memiliki fungsi strategis serta berhubungan dengan hajat hidup orang banyak dan kesejahteraan umum. Selain itu, BUMDes harus menjadi pemilik saham mayoritas atas unit usaha tersebut.

Aturan itu juga mengatur, BUMDes dapat memiliki saham di luar unit usaha BUMDes setelah mendapat persetujuan musyawarah desa. Dalam pembentukan unit usaha baru, BUMDes dapat melakukan pinjaman kepada lembaga keuangan, pemerintah, pemerintah daerah, dan sumber dana lainnya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...