Jelang Tenggat Aspirasi UU Cipta Kerja, 11 RPP Belum Dipublikasikan
Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya terkait aturan teknis Undang-Undang (UU) Cipta Kerja hingga 10 Januari 2021. Namun, masih ada 11 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang belum dipublikasikan pada portal resmi UU Cipta Kerja meski tenggat penyerapan aspirasi tersisa 4 hari lagi.
Sebagaimana diketahui, terdapat 44 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 PP dan 4 Peraturan Presiden. Namun hingga Jumat (8/1), baru 29 RPP dan 4 RPerpres yang diunggah. Ini artinya masih ada 11 RPP yang belum diunggah, contohnya RPP terkait sektor ketenagakerjaan.
Selain itu, ada RPP yang masih diperbarui pemerintah jelang tenggat waktu penyampaian aspirasi. Sebagai contoh, RPP tentang Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran telah final pada 13 November 2020. Namun, beleid itu diubah pada 5 Januari 2021 dan diunggah pada Kamis, 7 Januari.
Kondisi serupa terjadi pada RPP Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. RPP ini diselesaikan pertama kali pada 21 Desember 2020 Pukul 16.00 dan diubah pada 3 Desember 2020 Pukul 11.00. Draf RPP versi terakhir baru dipublikasikan pada 7 Januari.
Meski begitu, Juru Bicara Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Emrus Sihombing mengatakan masyarakat dapat menyampaikan masukan terkait RPP yang belum dipublikasikan. "Andai RPP belum diunggah, diberikan saja langsung aspirasinya berbasis kepada UU Cipta Kerja," kata Emrus saat dihubungi Katadata.co.id, Selasa (5/1).
Ia pun mengatakan, publikasi draf aturan pelaksana bergantung pada kementerian teknis terkait. Sementara, Tim Serap Aspirasi bertugas menampung masukan untuk disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. "Nanti kami lihat lagi kalau ada perubahan," ujar dia.
Tim menerima masukan lewat portal uu-ciptakerja.co.id dan online form lewat email ke timserapaspirasi@ekon.go.id. Kemudian, aspirasi dapat disampaikan dengan mengirimkan surat atau datang langsung ke kantor TSA di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Selain itu, Tim Serap Aspirasi telah membuka kanal daring dengan menggunakan formulir online yang dapat diakses di bit.ly/tsakirimaspirasi. Terakhir, tim juga telah melakukan sosialisasi ke daerah.
Hingga 2 Januari, tim telah menerima 851 aspirasi dari masyarakat. Selain itu, internal Tim Serap Aspirasi juga memberikan 564 masukan.
Secara total, jumlah aspirasi terbanyak ialah pada RPP Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yaitu sebanyak 185 aspirasi. Selanjutnya, ada RPP Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan KUMKM sebanyak 173 aspirasi.
Sebagai informasi, Tim Serap Aspirasi terdiri dari para ahli dan tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor yang termuat dalam UU Cipta Kerja. Pakar yang duduk dalam tim tersebut antara lain Prof. Romly Atmasasmita, Hendardi, Prof. Satya Arinanto, Prof. Hikmahanto, dan Prof. Ari Kuncoro.
Kemudian, ada Franky Sibarani, Agus Muharam, Emrus Sihombing, Bomer Pasaribu, KH. Robikin Emhas, Andi Najmi, Mukhaer Pakkanna, Airin Rachmy Diani, Made Suwandi, Prof. Asep Warlan Yusuf, dan San Safri Awang.
Ada juga nama Prof. Nur Hasan Ismail, Prof. Haryo Winarso, Prof. Muhammad Yamin, Prof. Budi Mulyanto, Eka Sastra, Najih Prastiyo, M. Pradana Indraputra, dan Dani Setiawan dalam tim tersebut.
Adapun Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot meyakini UU Ciptaker akan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia lantaran memberi ruang bagi investor untuk berinvestasi.
“UU Ciptaker ini mengatur multi sektor, sehingga aturannya pun cenderung disederhanakan,” ujar Yuliot dalam Forum Group Discusion Nasional RPP Modal Dasar PT & PT UMK dan RPP UMKM, Jum’at (8/1).