Urgensi Merevisi Sejumlah Pasal Karet UU ITE Lewat Prolegnas 2021

Ameidyo Daud Nasution
24 Februari 2021, 21:10
dpr, uu ite, hukum
ANTARA FOTO/Feny Selly
Peserta aksi menunjukkan poster dan kotak donasi pada aksi Tolak Eksekusi Baiq Nuril Maknun di Taman Kamabang Iwak Palembang, Minggu (18/11/2018). Kasus Baik Nuril merupakan salah kasus kontroversial yang melibatkan UU ITE.

Wacana revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus bergulir sejak disampaikan Presiden Joko Widodo dua pekan lalu. Bahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sampai membuat tim khusus untuk mengkaji hal ini.

Suara serupa juga muncul dari Senayan. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan revisi UU ITE layak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021. Ini lantaran adanya indikasi tafsir hukum karet dalam Pasal yang ada dalam aturan tersebut.

Tak hanya itu, polemik hukum terkait kebebasan berpendapat dan belum baiknya literasi digital masyarakat menambah gaduh yang ditimbulkan UU ITE. Selain itu, penerapan pasal oleh aparat belum tepat dan berdampak secara sosial.

"Gaduhnya karena UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat untuk saling lapor ke kepolisian dan mengakibatkan banyak orang yang sebenarnya merupakan korban justru dilaporkan," ujar Azis, Selasa (23/2) dikutip dari Antara.

Secara khusus, Azis menganggap dua Pasal yakni Pasal 27 ayat 1 dan 3 serta Pasal 28 ayat 2 dapat memicu polemik. selain teori hukum, perlu adanya pemahaman empat bidang lain yakni teknologi, telekomunikasi, informasi, dan komunikasi dalam memahami pasal-pasal tersebut.

Pasal 27 ayat 1 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Pasal 27 ayat 3 menyebutkan bahwa setiap dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Terakhir, Pasal 28 ayat 2 yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Seperti Azis, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga menyoroti Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 hingga Pasal 40. Pasal 27 memicu pemidanaan semua ujaran oleh orang yang dianggap korban.

Pasal 28 disebutnya kerap digunakan untuk membungkam kritik dan hak mengemukakan pendapat. Padahal sedianya beleid ini berfungsi sebagai penangkal propaganda kebencian dan konflik SARA.

Begitu pula Pasal 40 yang disebutnya Berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan pemerintah untuk memblokir akses elektronik masyarakat.  “Padahal blokir itu merupakan upaya paksa yang dibatasi waktu dalam proses peradilan,” katanya Hadjar kepada Katadata.co.id.

Sebelumnya Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Ika Ningtyas mengatakan setidaknya ada sembilan pasal dalam UU ITE yang dianggap berbahaya dan layak diubah. 

Sembilan pasal tersebut yaitu pasal 26 ayat 3, 27 ayat 1, 27 ayat 3, 28 ayat 2, 29, 36, 40 ayat 2a, 40 ayat 2b, dan 45 ayat 3. "Pasal-pasal itu kami anggap bermasalah karena secara substansial definisi dan kriterianya tidak jelas sehingga sangat multitafsir," ujarnya, Selasa (16/2).

Tak Perlu Perppu

Wacana pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk merevisi UU ITE sempat mengemuka. Namun dua partai koalisi Jokowi yakni Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan menganggap Perppu tak diperlukan karena belum memenuhi syarat kegentingan.

Baik Anggota Komisi III dari Fraksi-PKB Jazilul Fawaid maupun koleganya dari Fraksi-PPP Arsul Sani lebih memilih revisi pasal karet yang ada di aturan tersebut. Pemerintah, dalam hal ini, bisa mengambil inisiatif untuk mengajukan revisi kepada dewan agar masuk Prolegnas.

Adapun Arsul mengatakan revisi lewat proses legislasi lebih ideal untuk membuka ruang partisipasi masyarakat. "Masyarakat dapat memanfaatkan forum Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU," kata Arsul, Rabu (24/2).

Rencana revisi UU ITE juga mendapatkan dukungan dari partai di luar pemerintah. Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengatakan revisi aturan ini sebenarnya masuk dalam Prolegnas 2020 - 2024. Namun perubahan ini perlu masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 jika mendesak dilakukan.

"Pemerintah memahami betul apa yang harus dilakukan, karena itu adalah proses baku yang sering dilakukan," ujarnya.




Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...