Tolak Gabung AHY, Kubu Moeldoko Pilih Gugat AD/ART Demokrat di PTUN
Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuka pintu kepada Ketua Umum Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko untuk bergabung. Namun, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat hasil KLB Max Sopacua mengatakan pihaknya enggan berkonsolidasi dengan kubu AHY.
Max menilai dukungan dari kubu AHY untuk Moeldoko maju pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta hanya gurauan belaka. Sebagai pemimpin, Moeldoko masih melanjutkan perjuangan untuk memimpin partai berlambang mercy tersebut.
"Nggak ada (rencana bergabung). Siapa yang mau terima. Masa kita melepaskan Demokrat milik keluarga," kata Max saat dihubungi Katadata.co.id, Kamis (1/4).
Untuk itu, kubu Moeldoko akan mengajukan gugatan kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan akan disampaikan dalam waktu secepat mungkin. "Kami punya tim di bidang hukum yang mempersiapkan dokumen apa saja yang akan diajukan," ujar dia.
Ia juga menghargai sikap pemerintah yang menolak pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil KLB di Deli, Serdang. Hal ini membuktikan tidak ada campur tangan pemerintah dalam KLB tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat, Rachland Nashidik membuka peluang konsolidasi dengan Moeldoko. Selain itu mereka akan membantu mantan Panglima TNI itu jika ingin berkompetisi dalam kontestasi politik.
"Demokrat akan menerima dengan tangan terbuka bila KSP Moeldoko berkeinginan menjadi anggota Partai pimpinan Agus Yudhoyono," kata dia seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya, @RachlanNashidik, Rabu (31/3).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menolak pengesahan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli, Serdang yang digelar oleh Kubu Moeldoko. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, ada dokumen yang belum dipenuhi, yaitu tidak ada mandat dari perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD dan DPC, tidak disertai mandat dari ketua DPD, DPC. Dengan demikian, permohonan pengesahan KLB Deli Sedang pada 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna di Jakarta, Rabu (31/3)
Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan persoalan kisruh Partai Demokrat pada bidang hukum dan administrasi negara telah selesai. Dengan demikian, AHY masih diakui sebagai Ketua Umum partai.