Kemenkumham Tolak Pengesahan Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Rizky Alika
31 Maret 2021, 14:05
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Kemenkumham menolak kepengurusan Partai Demikrat kubu Moeldoko.
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Kemenkumham menolak kepengurusan Partai Demikrat kubu Moeldoko.

Pemerintah menolak pengesahan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli, Serdang yang digelar oleh Kubu Moeldoko. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, ada dokumen yang belum dipenuhi, yaitu tidak ada mandat dari perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD dan DPC, tidak disertai mandat dari ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Sedang pada 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna di Jakarta, Rabu (31/3).

Advertisement

Adapun, pemerintah menggunakan rujukan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah terdaftar dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM pada 2020 lalu. Yasonna pun memastikan, pemerintah tidak berwenang untuk menilai AD/ART yang disampaikan oleh KLB Deli Serdang.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan persoalan kisruh Partai Demorat pada bidang hukum dan administrasi negara telah selesai. Dengan demikian, Agus Harimurti Yudhoyono masih diakui sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

KONFERENSI PERS KETUA UMUM PARTAI DEMOKRAT
KONFERENSI PERS KETUA UMUM PARTAI DEMOKRAT (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.)

Ia pun mengatakan, keputusan pemerintah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Laporan diproses ketika sudah ada pihak yang melapor, yaitu dari Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko dan Pimpinan Sidang KLB Johnny Allen.

Selanjutnya, pemrintah mempelajari laporan tersebut selama seminggu. Bila ada dokumen yang belum lengkap, pelapor bisa memenuhi dokumen selama satu minggu.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement