SP3 Kasus Korupsi Perdana KPK untuk Sjamsul Nursalim, Apa Alasannya?

Rizky Alika
1 April 2021, 18:19
sjamsul nursalim, blbi, kpk
TEMPO/ Bernard Chaniago
Sjamsul Nursalim tersangka kasus BLBI, saat datang ke gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, 9 April 2001. KPK setop penyidikan Sjamsul pada Kamis (1/4).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada Sjamsul Nursalim dan istrinya yakni Itjih Sjamsul Nursalim. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini baru pertama kalinya terjadi sepanjang keberadaan komisi antirasuah tersebut.

Sjamsul merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK beralasan penghentian penyidikan bagian dari usaha memberi kepastian hukum dalam penegakan hukum. “Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (1/4).

Lebih lanjut KPK menjelaskan, "Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum."

SP3 kepada Sjamsul dan istrinya ini tak lepas dari bebasnya mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. KPK menyatakan kasus tersebut sudah tak memenuhi syarat yang melibatkan perbuatan Penyelenggara Negara.

Sedangkan Sjamsul dan Itjih terjerat sebagai orang yang diduga melakukan perbuatan bersama Syafruddin. “Maka KPK memutuskan menghentikan penyidikan perkara,” ujar Alexander

Adapun Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Syafruddin pada Juli 2019 silam. Putusan ini merupakan vonis lepas berkekuatan hukum pertama terhadap terdakwa kasus korupsi yang telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan kata lain, ini pertama kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam proses kasasi MA.

Kasus  ini bermula ketika Sjamsul dan istrinya, Itjih, menandatangani penyelesaian pengambilalihan pengelolaan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dengan BPPN melalui Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) pada 21 September 1998. Dalam MSAA tersebut, disepakati bahwa BPPN mengambil alih pengelolaan BDNI.

Sjamsul yang merupakan pemegang saham pengendali BDNI bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya, baik secara tunai atau berupa penyerahan aset. Jumlah kewajiban yang harus diselesaikannya mencapai Rp 47,25 triliun.

Namun, kewajiban Sjamsul tersebut dikurangi dengan aset sejumlah Rp 18,8 triliun, termasuk di dalamnya pinjaman kepada petani (petambak) udang Dipasena sebesar Rp 4,8 triliun.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...