Lima Pejabat Setingkat Menteri Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Rizky Alika
6 April 2021, 15:55
KPK, lhkpn, menteri, harta pejabat
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). IPI pada Selasa (6/4) mengatakan masih ada lima pejabat setingkat menteri belum lapor LHKPN.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih ada lima pejabat setingkat menteri yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Adapun, batas akhir penyampaian LHKPN untuk tahun pelaporan 2020, yaitu 31 Maret 2021.

Sementara tingkat pemerintah daerah, KPK mencatat terdapat 33 dari 515 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya. Oleh sebab itu komisi antirasuah mengimbau pejabat negara segera melaporkan LHKPN.

"Dari 93 pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga, tercatat lima Penyelenggara Negara yang merupakan wajib lapor periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati seperti dikutip dari keterangannya, Selasa (6/4).

Secara keseluruhan, masih terdapat 21.939 Penyelenggara Negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya. Dari total 378.072 Wajib Lapor secara nasional, lembaga anti rasuah itu telah menerima 356.133 LHKPN atau 94,2 persen.

Rinciannya, bidang eksekutif yang telah melapor tercatat 94,2 persen dari total 306.217 Wajib Lapor. Bidang yudikatif yang telah lapor tercatat 98,2 persen dari total 19.778 Wajib Lapor.

Sementara, bidang legislatif yang telah lapor yaitu 84,84 persen dari total 20.094 Wajib Lapor. Kemudian, BUMN/BUMD yang telah melapor tercatat 97,3 persen dari total 31.983 Wajib Lapor.

KPK juga mencatat, hingga 31 Maret 2021 terdapat 762 instansi atau 54 persen dari total 1.404 instansi di Indonesia yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. "Sebanyak 37 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap," ujar dia.

KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, Penyelenggara Negara wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.

Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan pejabat dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional.

Meski begitu, KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu meski tercatat dengan status Terlambat Lapor. "Kami mengimbau kepada Penyelenggara Negara baik di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN," ujar dia.

Selain itu komisi antirasuah meminta penyelenggara negara mengisi laporan kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Apalagi pelaporan tersebut adalah amanat Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Undang-Undang mewajibkan Penyelenggara Negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara Negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...