Cegah Politisasi, Alasan Mahfud Soal Ketiadaan KPK di Satgas BLBI

Rizky Alika
12 April 2021, 16:07
mahfud, blbi, kpk, hukum
ANTARA FOTO/Moch Asim/pras.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan arahan saat Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/6/2020). Rapat yang dihadiri perwakilan dari KPU Provinsi Jawa Timur, Bawaslu Jawa Timur dan sejumlah kepala daerah kabupaten/kota tersebut membahas isu strategis dalam rangka memantapkan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dengan penerapan secara ketat protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Pemerintah tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana untuk mengejar aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan KPK tidak tepat masuk dalam Satgas tersebut.

Menurutnya, KPK merupakan lembaga penegak hukum pidana. Selain itu, komisi tersebut merupakan lembaga dalam rumpun eksekutif, tetapi bukan bagian dalam pemerintah.  "Kalau dia (KPK) masuk ke tim nanti dikira disetir, dipolitisasi, dan sebagainya," kata Mahfud dalam keterangan pers di kantornya, Senin (12/4).

Advertisement

Meski demikian, Mahfud telah berkoordinasi dengan KPK untuk meminta data pelengkap. Hal ini lantaran komisi antirasuah mempunyai data di luar hukum perdata yang bisa ditagihkan. "Hari Selasa (13/4), saya akan ke KPK,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Pihaknya sudah menginventarisasi aset sejak ada putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2019 lalu. "Kalau tidak ada pidana, mari kita kerja sekarang untuk menagih perdatanya, sudah mulai," ujar dia.

Rapat telah dilakukan sejak Juni 2020, yaitu saat upaya peninjauan kembali oleh KPK ditolak MA. Selanjutnya, tim Satgas BLBI dibentuk sejak KPK mengumumkan urat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Adapun, total hak tagih kasus yang terjadi saat krisis moneter 1998 itu mencapai hampir Rp 110 triliun. Jumlah tersebut melebihi estimasi awal sebesar Rp 108 triliun.

Mahfud mengatakan, total hak tagih itu diketahui setelah ia melakukan penghitungan dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement