Cegah Politisasi, Alasan Mahfud Soal Ketiadaan KPK di Satgas BLBI
Pemerintah tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana untuk mengejar aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan KPK tidak tepat masuk dalam Satgas tersebut.
Menurutnya, KPK merupakan lembaga penegak hukum pidana. Selain itu, komisi tersebut merupakan lembaga dalam rumpun eksekutif, tetapi bukan bagian dalam pemerintah. "Kalau dia (KPK) masuk ke tim nanti dikira disetir, dipolitisasi, dan sebagainya," kata Mahfud dalam keterangan pers di kantornya, Senin (12/4).
Meski demikian, Mahfud telah berkoordinasi dengan KPK untuk meminta data pelengkap. Hal ini lantaran komisi antirasuah mempunyai data di luar hukum perdata yang bisa ditagihkan. "Hari Selasa (13/4), saya akan ke KPK,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Pihaknya sudah menginventarisasi aset sejak ada putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2019 lalu. "Kalau tidak ada pidana, mari kita kerja sekarang untuk menagih perdatanya, sudah mulai," ujar dia.
Rapat telah dilakukan sejak Juni 2020, yaitu saat upaya peninjauan kembali oleh KPK ditolak MA. Selanjutnya, tim Satgas BLBI dibentuk sejak KPK mengumumkan urat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Adapun, total hak tagih kasus yang terjadi saat krisis moneter 1998 itu mencapai hampir Rp 110 triliun. Jumlah tersebut melebihi estimasi awal sebesar Rp 108 triliun.
Mahfud mengatakan, total hak tagih itu diketahui setelah ia melakukan penghitungan dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
Adapun Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron siap memberikan data yang diperlukan oleh Satgas. Ia juga mengatakan tugas KPK hanya melakukan penegakan hukum dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
"Yang berwenang melaksanakan hak tagih secara perdata memang pemerintah, dalam hal ini jaksa pengacara negara," kata Nurul, Jumat (9/4) dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana untuk mengejar aset BLBI dari dana yang dikucurkan saat krisis moneter 1998 silam. Mahfud mengatakan pembentukan Satgas tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 yag dikeluarkan tanggal 6 April lalu.
Satgas yang akan memburu utang dan aset terkait BLBI tersebut akan terdiri dari lima Menteri yakni Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu Jaksa Agung, serta Kepala Kepolisian RI juga akan masuk sebagai pengarah.
Adapun, Satgas diketuai Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu dan wakilnya adalah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha. Dalam jajaran pelaksana, ada Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, hingga Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.