KPK Ancam Pihak yang Hilangkan Truk Pembawa Bukti Kasus Pajak

Ameidyo Daud Nasution
13 April 2021, 20:25
kpk, pajak, korupsi, hukum
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). KPK mengancam pidana pihak yang diduga menghilangkan barang bukti terkait kasus suap pemeriksaan pajak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari keberadaan truk yang diduga sengaja dihilangkan pada Jumat (9/4) lalu. Truk tersebut diduga membawa barang bukti terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.

KPK tak menemukan barang bukti saat menggeledah kantor PT Khonlin Baratama di dua tempat yakni Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru pada Jumat (9/4). Penggeledahan kantor PT Jhonlin merupakan kedua kalinya usai Kamis (18/3).

Komisi antirasuah juga mengancam siapapun yang menghalangi penyidikan dengan ancaman pidana. “Kami ingatkan, yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti yang diperlukan, kami tak segan terapkan Pasal 21 UU Tipikor,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (13/4) dikutip dari Antara.

Saat penggeledahan pertama, KPK mengamankan dokumen dan barang elektronik terkait kasus pajak. Ali juga enggan berspekulasi apakah pemeriksaan tersebut bocor. “Prinsipnya kami akan etgas terhadp pihak yang menghalangi baik langsung atau tidak langsung,” katanya.

MEreka juga mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan telah sesuai mekanisme yang berlaku. “Sejauh ini tidak ada kendala dari Dewan Pengawas KPK,” kata Ali.

Tak hanya Jhonlin, KPK juga telah menggeledah Kantor Pusat PT Bank Panin di Jakarta pada Selasa (23/3) dan kantor PT Gunung Madu Plantations di Lampung pada Kamis (25/3) terkait kasus pajak tersebut.

Sebelumnya KPK telah mencekal Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dicegah keluar negeri. Pencekalan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus suap pajak.

"KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini.” Kata Ali pada 4 Maret lalu.

Sebelumnya, saat menggelar konferensi pers pada Rabu (3/3), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa telah dilakukan pembebasan tugas untuk  memudahkan proses penyidikan oleh KPK.

"Yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi aparatur sipil negara," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (3/3).

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...