Kejagung Serahkan Berkas 9 Tersangka Asabri ke Jaksa Penuntut Umum
Tim dari Penyidik Jaksa Muda Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama sembilan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat ini JPU akan meneliti kelengkapan syarat formal dan materiil sembilan tersangka selama 14 hari. “Berkas perkara tahap pertama dilimpahkan Jumat (30/4) kepada JPU pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/5) dikutip dari Antara.
Sembilan tersangka yang diajukan berkasnya adalah Adam R. Damiri selaku Direkur Utama Asabri pada 2011 sampai 2016, Sonny Widjaja selaku Dirut Asabri 2016 sampai 2020, Bachtiar Effendi yang menjabat Direktur Keuangan Asabri pada 2008 sampai 2014, Hari Setiono selaku Direktur Asabri dari 2013-2014 dan 2015-2019, dan KEpala Divisi Investasi Asabri 2012 sampai 2017 yakni Ilham W. Siregar.
Tersangka lainnya adalah Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Direktur PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Sementara, nilai aset tersangka yang disita penyidik belum menutup kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut. Nominal aset yang disita baru mencapai Rp 10,5 triliun, sedangkan kerugian negara dari dugaan korupsi Asabri mencapai Rp 23,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Andriansyah mengatakan pencarian aset masih dilakukan pihaknya. Pelimpahan berkas tahap pertama ini dilakukan agar jaksa peneliti mengetahui kekuatan pembuktian berkas perkara.
“Kami juga akan lihat petunjuk JPI, kan masih ada waktu untuk mengejar aset,” kata Febrie.
Bukan tanpa sebab, karena tersangka Asabri sama dengan Jiwasraya, maka kemungkinan banyak aset yang telah disita dalam kasus sebelumnya. “Asetnya banyak yang sudah kami sita saat Jiwasraya,” katanya.
Sebelumnya Korps Adhyaksa juga menelusuri aset Bitcoin milik Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus Asabri. Mereka juga telah menyita sejumlah aset milik para tersangka seperti tanah, bangunan, hotel, mall, rumah, tambang nikel, kapal, mobil mewah, armada bus, perhiasan, lukisan mengandung emas, hingga cek.