Hingga 10 Mei, Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 Baru Dibayar 24%

Rizky Alika
11 Mei 2021, 17:15
covid-19, anggaran, gaji, kesehatabn
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Sejumlah tenaga kesehatan merawat pasien positif COVID-19 di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC), Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Berdasarkan data dari pengelola, jumlah pasien COVID-19 yang dirawat di RSDC Wisma Atlet Kemayoran saat ini cenderung menurun menjadi 1.364 pasien atau 22,7 persen dari total kapasitas 5.994 tempat tidur yang tersedia.

Pemerintah terus menyalurkan insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19. Meski demikian, hingga 10 AMei 2021, dana yang sudah dibayarkan baru mencapai Rp 1,2 triliun atau 24,1% dari pagu anggaran senilai Rp 5,3 triliun.

"Ini adalah anggaran satu tahun. Jadi sampai bulan Mei ini kami sudah membayarkan Rp 1,285 triliun," kata Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari dalam konferensi pers Update Insentif Tenaga Kesejatan dalam Penanganan Covid-19 secara daring, Selasa (11/5).

 Secara rinci, anggaran yang sudah dibayar meliputi tunggakan insentif tahun anggaran 2020 sebesar Rp 790,2 miliar dari total pagu Rp 1,4 triliun. Kemudian, pembayaran tunggakan tahun anggaran 2020 melalui Tambahan Uang Persediaan sebesar Rp 260,3 miliar.

Selanjutnya, insentif tahun anggaran 2021 yang telah dicairkan Rp 202,3 miliar dari total pagu Rp 3,9 triliun. "Kami bayarkan ini berdasarkan usulan dari fasilitas kesehatan yang mengajukan usulan Januari, Februari, Maret, dan April," ujar dia. Sementara, santunan kematian telah dicairkan Rp 32,1 miliar dari pagu Rp 50 miliar.

Untuk pencairan tunggakan insentif 2020, PPSDM harus mengajukan tinjauan terlebih dahulu kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini lantaran anggaran tersebut dalam keadaan terblokir sehingga memerlukan verifikasi BPKP sebelum digunakan.

Saat ini, BPKP baru menyetujui pencairan tunggakan 2020 sebesar Rp 790,28 miliar. Selebihnya, PPSDM masih menunggu hasil tinjauan BPKP dalam satu hingga dua hari ke depan.

Di sisi lain tenaga kesehatan perlu membuka rekening baru pada himpunan bank negara (himbara). "Kami dapat masukan dari stakeholder pengawas termasuk BPKP, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bahwa insentif ini harus langsung diterima oleh tenaga kesehatan," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...