Mahfud Surati Yasonna, Minta Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas

Rizky Alika
24 Juni 2021, 16:49
uu ite, mahfud, prolegnas, yasonna
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Mahfud telah menyurati Yasonna agar revisi UU ITE masuk Prolegnas prioritas 2021.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah mengirim surat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly untuk memprioritaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mahfud berharap revisi UU tersebut bisa masuk ke dalam prolegnas prioritas 2021 di Badan Legislatif (Baleg) DPR.

Mahfud bersama dengan Yasonna telah membahas bersama rencana memasukkan revisi UU ITE ke dalam Prolegnas. Keduanya bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate juga telah menghadap Presiden Joko Widodo untuk membahas draf usulan revisi UU ITE. 

Advertisement

"Menkumham sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan peralihan perundang-undangan. Diharapkan dalam pembahasan perubahan prolegnas prioritas 2021, (revisi UU ITE) menjadi bahasan," kata Ketua Tim Pelaksanaan Kajian UU ITE Sugeng Purnomo dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/6).

Sugeng mengatakan bahwa Yasonna sudah memahami revisi UU ITE  dan akan mengajukan ke Baleg DPR. Adapun, Johnny bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE.

SKB tersebut merupakan pedoman implementasi, bukan norma hukum baru serta bertujuan untuk memperjelas norma yang sudah diatur dalam UU ITE. "Norma baru itu kami masukan dalam saran revisi UU ITE," kata Sugeng.

Berikut lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE:

a. Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

b. Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

c. Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:

1. Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement