Jokowi Terbitkan Aturan, PNS Bolos Bisa Turun Pangkat Hingga Dipecat

Ameidyo Daud Nasution
14 September 2021, 18:17
PNS, jokowi, birokrasi
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021). PNS kembali berdinas pada hari pertama usai libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan tersebut, Jokowi mengatur sanksi berat bagi pegawai yang tak masuk kerja secara kumulatif selama 28 hari tanpa alasan yang jelas.

Sanksi berat juga berlaku bagi PNS yang tak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Sanksi berat juga menanti mereka yang ketahuan tidak netral dalam kontestasi politik.

Adapun jenis hukuman berat terdiri dari penurunan jabatn lebih rendah selama 12 belas bulan, pencopotan jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan, hingga diberhentikan.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS," demikian bunyi Pasal 8 Ayat (4) PP tersebut seperti ditulis pada Selasa (14/9).

Sanksi berat juga menanti PNS yang tak melapor kepada atasan jika ada hal yang bisa membahayakan keamanan atau merugikan keuangan negara. Tak hanya itu, pegawai yang tak melaporkan harta kekayaannya juga terancam sanksi berat.

Presiden juga mengatur sanksi sedang kepada PNS yang melakukan jual beli atau menyewakan barang milik negara. Sanksi serupa juga menanti mereka yang melakukan kegiatan yang merugikan negara, bertindak sewenang-wenang kepada bawahan, dan menghalangi kerja kedinasan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...