Jokowi Terbitkan Aturan, PNS Bolos Bisa Turun Pangkat Hingga Dipecat
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan tersebut, Jokowi mengatur sanksi berat bagi pegawai yang tak masuk kerja secara kumulatif selama 28 hari tanpa alasan yang jelas.
Sanksi berat juga berlaku bagi PNS yang tak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Sanksi berat juga menanti mereka yang ketahuan tidak netral dalam kontestasi politik.
Adapun jenis hukuman berat terdiri dari penurunan jabatn lebih rendah selama 12 belas bulan, pencopotan jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan, hingga diberhentikan.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS," demikian bunyi Pasal 8 Ayat (4) PP tersebut seperti ditulis pada Selasa (14/9).
Sanksi berat juga menanti PNS yang tak melapor kepada atasan jika ada hal yang bisa membahayakan keamanan atau merugikan keuangan negara. Tak hanya itu, pegawai yang tak melaporkan harta kekayaannya juga terancam sanksi berat.
Presiden juga mengatur sanksi sedang kepada PNS yang melakukan jual beli atau menyewakan barang milik negara. Sanksi serupa juga menanti mereka yang melakukan kegiatan yang merugikan negara, bertindak sewenang-wenang kepada bawahan, dan menghalangi kerja kedinasan.
Adapun sanksi sedang adalah pemotongan tunjangan kinerja 25% dalam waktu yang beragam mulai dari enam hingga 12 bulan.
Terakhir, sanksi ringan yang menanti PNS yang tak masuk kerja tanpa alasan dalam tiga hari hingga tujuh hari dalam setahun. Sanksinya beragam mulai dari teguran lisan sampai pernyataan tidak puas secara tertulis bagi mereka yang melanggar.
Hukuman ringan juga diberikan kepada PNS yang tak memelihara barang milik negara dengan baik serta tidak memberikan kesempatan bawahannya untuk mengembangkan kompetensi.