Ahli Sarankan Pemerintah Tak Turunkan Status PPKM Jabodetabek

Rizky Alika
4 Oktober 2021, 14:42
ppkm, ppkm level 3, jabodetabek
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Suasana kemacetan saat jam pulang kerja pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/9/2021). Pemerintah memperpanjang PPKM level 3 di Jawa dan Bali hingga 4 Oktober dengan beberapa penyesuaian aturan salah satunya perkantoran non esensial dapat melakukan kegiatan bekerja di kantor dengan kapasitas 25 persen. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.\

Pemerintah akan mengumumkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali pada hari ini (4/10). Namun ahli menyarankan wilayah Jabodetabek mempertahankan pembatasan pada level 3.

Hal tersebut lantaran kinerja pengetesan dan penelusuran kontak harus ditingkatkan sebelum melakukan pelonggaran.  Epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko mengatakan tracing perlu ditingkatkan hingga 1:20 atau pelacakan kontak 20 orang pada setiap kasus.

Sedangkan, pengetesan harus mencapai 1 orang per 1.000 populasi per minggu. Kemudian, surveilans harus dilakukan secara aktif, bukan pasif. "Jadi bukan mengetes orang yang mau berpergian," katanya kepada Katadata.co.id, Senin (4/10).

Sementara,pembukaan konser hingga resepsi pernikahan hanya bisa dilakukan di wilayah PPKM level 1. Ia juga tidak menyarankan adanya uji coba pelaksanaan konser di wilayah pembatasan level 3 seperti saat ini. "Kalau belum level 1, masih berisiko," ujar dia.

Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman mengatakan pembukaan konser perlu dilakukan dengan uji coba di daerah tertentu, seperti Jakarta. Selain itu, pagelaran musik sebaiknya tidak dibuka di seluruh daerah untuk menahan mobilitas.

"Kalau mau ada event, sebaiknya selain bertahap, harus ada pilot project dulu di Jakarta," kata Dicky.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...