Polisi Tangkap Direktur TV Swasta Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks

Ameidyo Daud Nasution
14 Oktober 2021, 19:50
polisi, hoaks, televisi
kominfo
Ilustrasi hoaks yang distempel Kemenkominfo

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang direktur televisi swasta dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks. Petinggi televisi tersebut telah ditangkap beberapa hari lalu di Jawa Timur.

Selain itu, polisi juga menangkap dua oang lain terkait kasus tersebut. Meski demikian, aparat belum memberitahu identitas pelaku sebelum rilis resmi yang akan disampaikan besok.

“Kami akan rilis Jumat (15/10) besok di Polda,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis (14/10) dikutip dari Antara.

Saat ini ketiga orang tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dari sejumlah pemberitaan, polisi menyebut pelaku  menyebarkan konten soal Suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA).

Sedangkan pemerintah mengandalkan tiga pendekatan dalam menanggulangi maraknya hoaks dan konten negatif di Indonesia. Ketiga pendekatan itu mencakup tingkat hulu, menengah, dan hilir.

  Terkait pendekatan di tingkat hulu, Kementerian Kominfo gencar melakukan literasi digital. Kominfo telah bekerja sama dengan 108 komunitas, akademisi, lembaga pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memberikan literasi digital.

"Ini untuk mendidik masyarakat guna menyebarkan informasi yang akurat serta menghentikan penyebaran konten negatif dan hoaks,” kata Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam agenda World Economic Forum (WEF) Global Coalition on Digital Safety Inaugural Meeting 2021, berdasarkan siaran pers, Jumat (17/9).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...