Jakarta Turun Status PPKM Level 1: WFO Bisa 75%, Mal Buka 100%

Ameidyo Daud Nasution
2 November 2021, 10:18
ppkm, jakarta, covid-19, ppkm level 1
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pekerja beraktivitas di ruang kerja di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kantor perbankan wilayah Sudirman Central Business District (SCBD), Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (5/7/2021).

Pemerintah telah menurunkan status Jakarta sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Dengan status tersebut, maka sejumlah aktivitas masyarakat kembali dilonggarkan.

Hal tersebut diatur dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (1/11). Dalam aturan tersebut, ketentuan work from office (WFO) bagi sektor non esensial bisa bertambah dari kapasitas 50% menjadi 75%.

Adapun sejumlah sektor esensial seperti perbankan, asuransi, dan pegadaian bisa beroperasi 100% untuk staf yang melayani masyarakat. Begitu juga dengan pasar modal, teknologi informasi, perhotelan bisa beroperasi dengan kapasitas penuh.

Selain itu supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan bisa melayani pengunjung dengan kapasitas 100%. Begitu juga dengan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas penuh.

Pemerintah juga merelaksasi ketentuan operasional restoran, warung makan, pedagang kaki lima, dan kafe. Mereka mengizinkan tempat makan buka hingga pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 75%. Adapun restoran dan kafe yang buka dari 18.00 hingga 00.00 bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...