Daftar 21 Daerah PPKM Level 1 Jawa Bali, Termasuk Jakarta - Tangerang
Pemerintah telah menurunkan status beberapa daerah di Jawa dan Bali sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Dengan status tersebut, maka kegiatan masyarakat semakin mendekati normal.
Beberapa daerah yang telah masuk pembatasan paling rendah antara lain Jakarta, Surabaya, Kota Bogor, dan Kota Semarang. Sejumlah aktivitas di wilayah tersebut semakin longgar, salah satunya adalah work from office (WFO) bisa dilakukan dengan kapasitas 75%.
Selain itu mal juga bisa beroperasi dengan kapasitas 100%. Pemerintah juga merelaksasi ketentuan operasional restoran, warung makan, pedagang kaki lima, dan kafe.
Mereka mengizinkan tempat makan buka hingga pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 75%. Adapun restoran dan kafe yang buka dari 18.00 hingga 00.00 bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.
Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021, ada 21 daerah di Jawa Bali yang berstatus PPKM level 1. Berikut daftar daerah tersebut:
DKI Jakarta
1. Jakarta Pusat
2. Jakarta Timur
3. Jakarta Barat
4. Jakarta Utara
5. Jakarta Selatan
6. Kepulauan Seribu
Banten
1. Kota Tangerang
2. Kabupaten Tangerang
Jawa Barat
1. Kota Bogor
2. Kabupaten Pangandaran
3. Kota Banjar
4. Kabupaten Bekasi
Jawa Tengah
1. Kota Semarang
2. Kota Tegal
3. Kota Magelang
4. Kabupaten Demak
Jawa Timur
1. Kota Surabaya
2. Kota Mojokerto
3. Kota Madiun
4. Kota Blitar
5. Kota Pasuruan