Terbitkan Perpres, Jokowi Bentuk Jabatan Wakil Menteri ESDM

Rizky Alika
22 November 2021, 12:48
wakil menteri, kabinet, jokowi, wakil menteri esdm
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (kanan) melantik wakil-wakil menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Presiden secara resmi melantik 12 wakil menteri untuk membantu kinerja menteri-menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Jabatan Wakil Menteri yang ada di Kabinet Indonesia Maju berpotensi bertambah gemuk. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo menambah posisi Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sedangkan Perpres tersebut telah diteken Jokowi 25 Oktober lalu. 

"Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Senin (22/11).

Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian ESDM. Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri meliputi membantu perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian serta koordinasi capaian kebijakan strategis lintas unit organisasi di lingkungan Kementerian ESDM.

"Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian tertulis dalam Perpres tersebut.

Jabatan wakil menteri ESDM sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 105/2016. Namun, Perpres itu diperbaharui melalui Perpres 97/2021 yang berlaku mulai 25 Oktober 2021.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...