Perjalanan UU Cipta Kerja, Gonta-ganti Halaman hingga MK Minta Revisi

Ameidyo Daud Nasution
26 November 2021, 16:38
uu cipta kerja, omnibus law, MK
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). Dalam aksinya, buruh menuntut agar Presiden Joko Widodo tidak menandatangani RUU Cipta Kerja serta mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus merevisi Undang-Undang Cipta Kerja dalam dua tahun ke depan. Mereka beralasan UU tersebut cacat formil karena tidak sesuai dengan tata cara pembentukan undang-undang.

Sejak awal pembentukan UU ini memang dilakukan secara kilat dan kerap terjadi perubahan lampiran meski telah disepakati rapat paripurna dewan. Naskah UU yang disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu awalnya terdiri dari 905 halaman tapi langsung diubah menjadi 1.028. Perubahan itu karena DPR mengubah penggunaan kata “paling banyak” menjadi “paling sedikit”. 

Namun, sepekan setelah pengesahan, naskah Omnibus Law ini kembali bertambah jadi 1.035 halaman dan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Penambahan ini salah satunya karena menambahkan satu ayat pada Pasal 69. Meski demikian, sehari kemudian beredar pula naskah UU Cipta Kerja yang kali ini hanya berisi 812 halaman.

Pada draft ini, terdapat 488 halaman yang berupa UU dan sisanya termasuk bagian penjelasan. Wakil Ketua DPR saat itu yakni Azis Syamsuddin beralasan perubahan naskah UU Cipta Kerja ini adalah akibat proses perbaikan tulisan, termasuk format huruf yang dipakai.

Setelah naskah sepanjang 812 diklaim sebagai naskah final, perubahan kembali terjadi pada Rabu, 21 Oktober. Di sini, naskah tersebut akhirnya bertambah lagi menjadi 1.187 halaman dan disertai perubahan substansi.

Salah satunya Pasal 46 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus dari naskah ini. Pasal ini menjelaskan Badan Pengatur yang bertugas mengatur distribusi, mengawasi cadangan migas, dan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...