Jokowi Lantik 7 Anggota Komisi Nasional Disabilitas, Ini Daftarnya

Rizky Alika
1 Desember 2021, 19:37
Presiden Joko Widodo saat melantk keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/12).Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Pr
Katadata
Presiden Joko Widodo saat melantk keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/12).Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo melantik tujuh anggota Komisi Nasional Disabilitas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/12). Komite tersebut dipimpin oleh konsultan pendidikan anak berkebutuhan khusus Dante Rigmalia.

Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53/M/2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas. Keputusan tersebut berlaku pada 30 November 2021.

Saat pelantikan, Jokowi memimpin pembacaan sumpah jabatan diikuti oleh ketujuh anggota. "Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," ujar mereka mengikuti sumpah jabatan yang dibacakan Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/12).

 Mengutip dari laman Cipta Aliansi Edukasi, Dante merupakan pendidik dan konsultan pendidikan untuk pendidikan anak berkebutuhan khusus di area gangguan belajar. Ia menyelesaikan pendidikan D2 di Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Bandung pada 1994 serta menyelesaikan S1 pada jurusan matematika di Universitas Pasundan pada 2000.

Pada 2007, ia menyelesaikan S2 pada program studi Pendidikan Kebutuhan Khusus di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Dante sempat mengikuti program Courses The International Summer School, Special Needs Education di University of Oslo–Norway pada 2011. Setahun setelahnya,  ia menyelesaikan pendidikan doktoral pada program studi bimbingan dan konseling di Pasca Sarjana Universitas Pendidikan Indonesia.

Sedangkan Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia mengatakan pelantikan tersebut menjadi komitmen Jokowi dalam merealisasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Adapun, tujuh anggota komisioner terdiri dari unsur penyandang disabilitas sebanyak 4 orang dan non disabilitas 3 orang.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...