Gubernur Anies Terbitkan Keputusan UMP Jakarta Rp 4,6 Juta Tahun 2022

Ameidyo Daud Nasution
27 Desember 2021, 14:28
Anies, upah, ump, jakarta
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854. Upah ini akan berlaku mulai 1 Januari 2022.

Penetapan UMP tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang diteken Anies pada 16 Desember. Pengusaha diminta menjadikan aturan ini sebagai pedoman pengupahan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Kepgub tersebut juga melarang pengusaha membayar karyawannya lebih rendah dari UMP. Selain itu perusahaan yang telah menggaji lebih tinggi karyawannya dilarang menurunkan upah.

“Perusahaan yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan eprundang-undangan,” demikian bunyi Diktum Keenam Kepgub tersebut seperti ditulis pada Senin (27/12).

Sedangkan Pemprov DKI Jakarta akan membantu peningkatan kesejahteraan pekerja dengan memberikan Kartu Pekerja Jakarta. Manfaatnya, membantu para karyawan mendapatkan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan harga murah, serta biaya personal pendidikan.

Namun kartu tersebut tak diberikan untuk seluruh pekerja yang ada di Jakarta. “Kriteria memiliki Kartau Tanda Penduduk (KTP) dengan besaran gaji paling besar 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi masa kerja,” demikian bunyi Diktum Kedelapan Kepgub tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...