Anies Nilai Kenaikan UMP Rp 225 Ribu Adil Buat Buruh dan Pengusaha
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasannya merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2022. Dia mengatakan hal ini demi memberi rasa keadilan bagi semua pihak.
Anies memutuskan untuk merevisi kenaikan UMP Jakarta tahun depan sebesar 5,1% menjadi Rp 4.641.854. Angka ini meningkat dari jumlah yang ditetapkan dalam Kepgub Nomor 1395 tahun 2021 yakni Rp 4.453.935.
“Bagi buruh, ada tambahan pendapatan yang rasional. Bagi pengusaha dengan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini juga menjadi rasional,” kata Anies di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Minggu (19/12).
Anies mengatakan, rerata kenaikan upah di DKI Jakarta mencapai 8,6% sebelum pandemic Covid-19. Namun, UMP tahun 2022 hanya naik Rp 37.749 atau sebesar 0,85% saja.
Menurutnya, formula kenaikan UMP tersebut tidak cocok diterapkan di Jakarta. Apalagi kenaikannya masih berada di bawah besaran inflasi di ibu kota sebesar 1,1%. “Di mana-mana kalau kenaikan UMP di atas inflasi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, revisi kenaikan upah di Jakarta ditetapkan berdasarkan kajian Bank Indonesia. BI meramal pertumbuhan ekonomi RI 2022 mencapai 4,7%-5,5%. Adapun inflasi akan berada di rentang 2-4%.
Keputusannya ini juga diambil seiring bergeraknya laju perekonomian di Jakarta. “Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara kita para pekerja dapat menggunakan untuk tambahan keperluan sehari-hari,” ujarnya.