Anies Nilai Kenaikan UMP Rp 225 Ribu Adil Buat Buruh dan Pengusaha

Ameidyo Daud Nasution
20 Desember 2021, 07:28
anies, upah, jakarta, ump
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasannya merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2022. Dia mengatakan hal ini demi memberi rasa keadilan bagi semua pihak.

Anies memutuskan untuk merevisi kenaikan UMP Jakarta tahun depan sebesar 5,1% menjadi Rp 4.641.854. Angka ini meningkat dari jumlah yang ditetapkan dalam Kepgub Nomor 1395 tahun 2021 yakni Rp 4.453.935.

“Bagi buruh, ada tambahan pendapatan yang rasional. Bagi pengusaha dengan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini juga menjadi rasional,” kata Anies di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Minggu (19/12).

 Anies mengatakan, rerata kenaikan upah di DKI Jakarta mencapai 8,6% sebelum pandemic Covid-19. Namun, UMP tahun 2022 hanya naik Rp 37.749 atau sebesar 0,85% saja.

Menurutnya, formula kenaikan UMP tersebut tidak cocok diterapkan di Jakarta. Apalagi kenaikannya masih berada di bawah besaran inflasi di ibu kota sebesar 1,1%. “Di mana-mana kalau kenaikan UMP di atas inflasi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, revisi kenaikan upah di Jakarta ditetapkan berdasarkan kajian Bank Indonesia. BI meramal pertumbuhan ekonomi RI 2022 mencapai 4,7%-5,5%. Adapun inflasi akan berada di rentang 2-4%.

Keputusannya ini juga diambil seiring bergeraknya laju perekonomian di Jakarta. “Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara kita para pekerja dapat menggunakan untuk tambahan keperluan sehari-hari,” ujarnya.

Sedangkan buruh merasa keputusan tersebut adil lantaran sesuai dengan aturan lama. Mereka menyoroti penetapan sebelumnya berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini perlu direvisi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini menunjukkan Gubernur Anies meletakkan hukum di atas kepentingan politik,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal dalam konferensi pers, Sabtu (18/12).

Sedangkan pengusaha menyayangkan keputusan yang telah diambil oleh Anies. Ini lantaran revisi yang dilakukan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut bisa menyebabkan kegaduhan dan mengganggu iklim usaha.

 “Kami di sisi usaha harus taat regulasi, tapi di saat yang sama (Pemprov DKI) tidak taat sama aturan,” kata Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta Nurjaman kepada Katadata.co.id, Minggu (19/12).

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...