Rapat Maraton 16 Jam, Pansus DPR Sepakat Bawa RUU IKN ke Paripurna
Pemerintah bersama Panitia Khusus (Pansus) Ibu Kota Negara (IKN) menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN.
Dalam rapat kerja yang berlangsung sejak Senin (17/1) hingga Selasa (18/1) dini hari, hampir seluruh fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati RUU tersebut.
RUU tersebut akan dibawa pada Rapat Paripurna yang rencananya digelar siang hari ini, Selasa (18/1).
“Maka rapat kerja Pansus RUU IKN saya nyatakan ditutup,” kata Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa dini hari (18/1).
Meski demikian, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU ini dibawa ke tingkat II.
Mereka beranggapan rancangan payung hukum pemindahan ibu kota tersebut masih memiliki sejumlah kelemahan.
Anggota Pansus RUU IKN Suryadi Jaya Purnama mengatakan masalah dimulai dari pembahasan singkat hingga faktor substansi.
Ia menyoroti adanya kemungkinan tidak ada perwakilan masyarakat di ibu kota baru.
“Ini tak hanya bertentangan dengan UUD 1945 tapi juga berpotensi melahirkan otoritarianisme,” kata Suryadi.
Hal lainnya, belum ada penjelasan teknis yang mengatur nasib masyarakat adat hingga lingkungan hidup di ibu kota baru
. “Selain itu perlu rencana induk yang baik, termasuk pendanaannya,” ujarnya.
Adapun fraksi lain memberikan catatan berbeda-beda. Fraksi PDI Perjuangan meminta eksistensi masyarakat terjaga.
“Pemerintah juga harus bangun hubungan dengan daerah sebagai pendukung,” kata Anggota Pansus IKN Safaruddin.
Sedangkan Anggota Pansus dari Fraksi Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono meminta IKN menjadi cerminan perekonomian Kalimantan.
Tak hanya itu, mereka meminta pengusaha nasional dilibatkan dalam pembangunan ibu kota baru.
Rapat yang berlangsung lebih dari 15 jam itu juga dihadiri oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dalam rapat kerja, Ketua Komite I DPD Agustin Teras Narang meminta pemerintah tak tergesa-gesa dalam memindahkan ibu kota.
“Karena banyak dampak mulai dari lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, hingga geopolitik,” kata mantan Gubernur Kalimantan Tengah tersebut.
Sedangkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan masukan anggota dewan akan menjadi catatan untuk perbaikan aturan.
Dalam kesempatan tersebut, ia kembali menjelaskan nama Nusantara yang akan disematkan kepada IKN merupakan sebuah konsep.
“Nusantara adalah sebuah konsep kesatuan, kekayaan dan kemajemukan sebagai modal ssoial memajukan Indonesia,” kata dia.
Sebelumnya, sejarawan menyayangkan pemilihan nama Nusantara lantaran tidak ada makna baru yang tercipta dari penamaannya.
Sejarawan sekaligus Ketua Asosiasi Sejarah Lintas Batas (Sintas) Andi Achdian mengatakan persoalan terbesar dari penamaan itu ialah pengertian Nusantara yang sudah dipahami masyarakat sebagai wilayah Indonesia yang luas.
Kata Nusantara dapat dibayangkan sebagai wilayah kepulauan RI.
"Sayang juga, dengan pemilihan tempat yang baru, tidak ada makna baru yang dibangun dari penamaannya," kata Andi kepada Katadata.co.id, Senin (17/1) malam.
Andi khawatir penamaan ibu kota baru tersebut akan menggeser makna Nusantara. Apalagi pengertian Nusantara di masa lalu mencakup wilayah yang luas, tak terbatas pada nama satu wilayah saja.