KSP Sebut Kriteria Calon Kepala Badan Otorita IKN, Apa Saja?
Ibu kota baru di Kalimantan Timur akan dipimpin oleh Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Kantor Staf Presiden menjelaskan pemilihan kepala ibu kota baru itu akan mempertimbangkan sejumlah hal, salah satunya suara masyarakat.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, pemilihan Kepala Badan Otorita IKN merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo. Presiden juga akan mempertimbangkan masukan termasuk dari masyarakat.
Menurutnya, pemimpin yang paling ideal ialah sosok yang memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang membangun sebuah kota dengan segala kompleksitasnya. Namun, hal ini akan kembali kepada keputusan Kepala Negara.
"Pertimbangan presiden bisa dari mana saja termasuk dari apa yang berkembang di ruang publik. Jadi itu kita kembalikan kepada Presiden," kata Wandy dalam keterangan video yang diterima Katadata.co.id, Rabu (19/1).
Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan kualifikasi bagi Kepala Otorita IKN. Nantinya, posisi kepala ini akan diatur dalam Peraturan Presiden. "Jadi ketika itu dijalankan nanti, kita bisa sama-sama mengamati, mengawasi sehingga memberi masukan sebelum nanti dia ditetapkan dan dipilih siapa yang menjadi pimpinannya," ujar Wandy.
Dalam kesempatan itu, ia juga menepis anggapan Undang-Undang (UU) IKN disusun secara terburu-buru. Padahal, rencana pemindahan IKN sudah disiapkan lebih dari dua tahun.
Pemerintah pun telah menyusun sembilan kelompok kerja yang membahas Rancangan UU IKN secara mendalam. Pembahasan itu juga dilakukan secara daring selama pandemi Covid-19. "Jadi kalau dibilang ini proses terburu-buru, saya kira tidak betul," katanya.
Sebelumnya, Panitia Khusus RUU IKN membahas pimpinan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara yakni seorang Kepala Otorita. Berbeda dengan pimpinan wilayah lain, Kepala Otorita tersebut setara menteri yang ditunjuk Presiden.
"Pihak yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus itu namanya otorita yang dipimpin Kepala Otorita," kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/1).
Saan mengatakan Ibu Kota Negara bukan dipimpin gubernur namun Kepala Otorita meskipun wilayahnya setingkat provinsi. Posisinya menteri yang ditunjuk Presiden dan apabila diperlukan nanti akan diatur ada Wakil Kepala Otorita.
Keputusan tersebut diambil karena kalau dipimpin gubernur maka harus ada DPRD provinsi untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya. "Kepala Otorita IKN itu bukan seperti Kepala Otorita Batam yang merupakan sebuah badan, namun ini penyelenggara pemerintahan," ujarnya.