Ramai Bursa Calon Kepala Otorita IKN, KSP Berharap Muncul Nama Baru
Sejumlah nama digadang-gadang akan menjadi calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Namun, Kantor Staf Presiden mengatakan Presiden Joko Widodo bisa memunculkan nama baru yang belum pernah muncul di publik.
Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong mengatakan Jokowi masih punya cukup waktu untuk memilih calon Kepala Otorita IKN. Saat ini, Kepala Negara masih mempunyai waktu selama kurang dua bulan sejak Undang-Undang IKN ditetapkan.
"Tentu saja nama-nama lain yang belum pernah muncul, bisa dimunculkan ke publik sehingga Presiden punya banyak pilihan untuk itu," kata Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tutroong dalam keterangan video yang dikutip Jumat (21/1).
Jokowi sempat menyebutkan, calon Kepala Otorita IKN sebaiknya memiliki kriteria pernah memimpin daerah serta berlatar arsitek. Wandy menilai, kriteria tersebut sudah ideal dengan kebutuhan pemindahan ibu kota negara.
"Memang tantangan dalam membangun dan memindahkan ibu kota negara itu kan memang relevan dengan itu," ujar dia.
Selain itu, calon Kepala IKN juga harus mampu mengelola berbagai tantangan seperti berhubungan dengan masyarakat serta investor. "Karena nanti akan ada porsi pembiayaan dari kerja sama pemerintah dan swasta," kata Wandy.
Beberapa nama muncul sebagai calon Kepala Otorita ibu kota baru. Calon itu ialah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tumiyana, Bambang Brodjonegoro, dan Abdullah Azwar Anas.
Selain itu, ada pula sejumlah nama yang memiliki kriteria yang disebutkan oleh Jokowi, yaitu pernah memimpin daerah dan berlatar arsitektur. Mereka ialah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto, dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Adapun, Kepala Otorita yang akan memimpin ibu kota baru kedudukannya setingkat menteri. Dia akan bertanggung jawab kepada presiden dalam pekerjaan persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota serta penyelenggaraan pemerintahaan Otorita IKN.
Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN akan memegang jabatan selama lima tahun. Presiden dapat menunjuknya kembali atau memberhentikan sebelum masa jabatannya habis.