RI Pangkas Lagi Karantina Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari

Rizky Alika
31 Januari 2022, 15:41
Pekerja membersihkan area hotel yang akan digunakan sebagai tempat karantina bagi wisatawan mancanegara di Hotel Griya Santrian, Sanur, Denpasar, Bali, Senin (11/10/2021).
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
Pekerja membersihkan area hotel yang akan digunakan sebagai tempat karantina bagi wisatawan mancanegara di Hotel Griya Santrian, Sanur, Denpasar, Bali, Senin (11/10/2021).

Pemerintah kembali memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dari tujuh hari menjadi lima hari. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Luhut mengatakan, perubahan kebijakan ini diputuskan karena sebagian besar kasus Covid-19 pada pelaku perjalanan internasional merupakan varian Omicron. Kemudian, berbagai riset memunjukan masa inkubasi dari varian tersebut sekitar tiga hari.

Meski demikian aturan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.  Sementara, pelaku perjalanan WNI yang baru vaksin virus corona dosis pertama wajib menjalani karantina selama tujuh hari.

"Dengan catatan WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia wajib vaksin Covid-19 dosis lengkap," kata Luhut usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin (31/1).

Pengurangan durasi karantina juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang tersedia. Adapun, sejumlah wisma yang digunakan untuk karantina pelaku perjalanan luar negeri akan disiapkan untuk isolasi terpusat.

"Ini seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif tanpa gejala dan kasus gejala ringan," ujar Luhut.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meratakan durasi karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi tujuh hari. Hal ini tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022.

Selama ini, karantina pelaku perjalanan luar negeri dilakukan di tempat karantina terpusat dengan pelayanan mencakup penginapan, transportasi, makan, obat, alat pelindung diri, bahan habis pakai, dan biaya RT-PCR. Sedangkan lokasi terpusat tersedia di area pintu masuk perjalanan luar negeri.

Pemerintah menanggung biaya karantina tersebut untuk penumpang dengan sejumlah kriteria. Karantina gratis ditujukan bagi Pekerja Migran Indonesia yang kembali untuk menetap minimal 14 hari, pelajar atau mahasiswa, pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri, dan perwakilan RI dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Sementara, pegawai pemerintah yang tidak bersedia karantina di lokasi karantina terpusat wajib melakukan karantina di hotel yang ditentukan Satgas Penanganan Covid-19 dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lain yang sah.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...