Terbitkan Perpres, Jokowi Tugaskan PPATK Cegah Pendanaan Terorisme

Ameidyo Daud Nasution
31 Januari 2022, 20:01
ppatk, jokowi, terorisme
Arief Kamaludin|KATADATA
PPATK

Presiden Joko Widodo merombak struktur organisasi dan tugas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam aturan baru, lembaga ini juga bertugas untuk memberantas dan mencegah pendanaan terorisme.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 yang diteken Jokowi pada 20 Januari lalu. Dalam aturan tersebut, PPATK memiliki tugas mencegah dan memberantas pencucian uang, mengelola data dan informasi, mengawasi kepatuhan pelapor, serta menganalisis dan memeriksa laporan atau informasi transaksi keuangan yang terindikasi pidana.

"PPATK juga menyelenggarakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme sesuai ketentuan perundang-undangan," bunyi Pasal 5 Perpres tersebut seperti ditulis pada Senin (31/1).

Selain itu susunan organisasi PPATK diubah menjadi Kepala PPATK, Wakil Kepala PPATK, Sekretaris Utama, Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan, serta Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan.

Sebelumnya, struktur organisasi ini terdiri dari Kepala PPATK, Wakil Kepala PPATK, Sekretaris Utama, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Pemberantasan, Pusat Teknologi Informasi, Inspektorat, Jabatan Fungsional, dan Tenaga Ahli.

Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama berfungsi merumuskan dan melaksanakan kebijakan kerja sama dalam negeri serta internasional terkait pencegahan dan pemberantasan pencucian uang serta pendanaan terorisme. 

Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan berfungsi merumuskan kebijakan pengawasan pelapor serta mengelola data dan informasi. Sedangkan Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan memiliki fungsi memeriksa tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Meski demikian, Jokowi masih membuka ruang adanya Tenaga Ahli serta Pusat di lingkungan PPATK. Meski demikian, kebutuhan pelebaran organisasi harus didasarkan pada beban kerja dan analisis organisasi.

PPATK memang kerap menelusuri penghimpunan dana yang diduga digunakan untuk tindak pidana terorisme. Bahkan laporan mereka pada 2021, dana untuk terorisme kerap berasal dari donasi pribadi, penyalahgunaan donasi yayasan, hingga dana badan usaha.

Direktur Kerja Sama dan Humas PPATK Tuti Wahyuningsih mengatakan, ketiga modus atau karakteristik penghimpunan dana terorisme itu merupakan hasil pemantauan PPATK di sepanjang tahun 2021. Sebelum itu, penghimpunan dana terorisme di Indonesia cenderung melalui praktik kekerasan, termasuk perampokan.

“Pada 2015, masih cukup kental terkait pendanaan dengan kekerasan, seperti perampokan. Sudah ada juga melalui donasi yayasan,” katanya pada 18 Desember lalu.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...