Jakarta PPKM Level 2: WFO hingga Mal Buka Dengan Kapasitas 75%
Pemerintah telah menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) hingga Surabaya menjadi level 2. Dengan penurunan level, maka sejumlah kegiatan masyarakat juga dilonggarkan.
Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 yang diteken Mendari Tito Karnavian. Dalam aturan tersebut, daerah PPKM Level 2 dapat memberlakukan kerja dari kantor (WFO) bagi sektor non esensial dengan total kapasitas 75%. Syaratnya, pegawai yang masuk harus telah mendapatkan vaksin Covid-19.
Begitu pula sektor esensial dapat berjalan dengan kapasitas 75%. Adapun mereka yang bekerja di administrasi perkantoran bisa beraktivitas dengan kapasitas 50%.
Pasar swalayan, pasar tradisional, hingga toko kelontong bisa buka hingga 21.00 dengan kapasitas pengunjung 75%. Sedangkan pangkas rambut, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan juga boleh buka sampai 21.00.
Warteg, pedagang kaki lima, hingga restoran yang berada di dalam gedung, area terbuka, hingga mal bisa buka hingga 21.00 dengan kapasitas 75%. Sedangkan restoran yang beroperasi malam hari buka sampai 00.o0 dengan apasitas 50%.
Mal dan pusat perbelanjaan juga bisa buka dengan kapasitas 75% sampai 21.00. Anak berusia 6 sampai 12 tahun yang ingin masuk juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Sedangkan bioskop juga bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 70%. Adapun restoran yang berada di bioskop bisa menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan paling lama 60 menit.
Selain itu tempat ibadah juga dapat dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas maksimal 75%. Begitu pula fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata juga dibuka dengan kapasitas 75% pengunjung.
Kegiatan seni, budaya, olahraga yang dapat menimbulkan keramaian bisa buka dengan kapasitas 75%. Pusat kebugaran atau gym juga dibuka dengan kapasitas pengunjung 75%.
Pemerintah juga mengatur kapasitas penumpang transportasi umum dan kendaraan sewa yakni 100%. Sedangkan resepsi pernikahan juga dapat digelar dengan kapasitas 50% dan tak ada makan di tempat.
Terakhir, kegiatan pembelajaran tatap muka tetap mengacu Keputusan Bersama Menter Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agaman, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.