Jam Operasional Angkutan Umum Jakarta Diperpanjang, Ini Daftarnya

Ameidyo Daud Nasution
8 April 2022, 15:58
jakarta, mrt, lrt, bus
@mrtjakarta/twitter
Ilustrasi penumpang menunggu MRT

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang jam operasional sejumlah angkutan umum selama 30 hingga 90 menit. Hal ini seiring penyesuaian dalam ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Perpanjangan ini telah termaktub dalam Surat Keputusan Nomor 198 Tahun 2022. Dalam perpanjangan tersebut, sejumlah transportasi bisa beroperasi dengan jam yang lebih panjang.

“Pencegahan penyebaran covid-19 sektor transportasi meliputi pembatasan waktu operasional,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (8/4) dikutip dari Antara.

TransJakarta akan beroperasi mulai 05.00 sampai 22.00 WIB, lebih panjang dari sebelumnya 05.00 sampai 21.30 WIB. Angkutan umum regular dalam trayek juga tetap beroperasi dengan jam yang sama.

Sedangkan Moda Raya Terpadu (MRT) bisa beroperasi dari 05.00 hingga 22.30 WIB atau diperpanjang 60 menit. Begitu pula moda Lintas Raya Terpadu yang bisa beroperasi dengan waktu yang sama dengan MRT.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...