Jam Operasional Angkutan Umum Jakarta Diperpanjang, Ini Daftarnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang jam operasional sejumlah angkutan umum selama 30 hingga 90 menit. Hal ini seiring penyesuaian dalam ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Perpanjangan ini telah termaktub dalam Surat Keputusan Nomor 198 Tahun 2022. Dalam perpanjangan tersebut, sejumlah transportasi bisa beroperasi dengan jam yang lebih panjang.
“Pencegahan penyebaran covid-19 sektor transportasi meliputi pembatasan waktu operasional,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (8/4) dikutip dari Antara.
TransJakarta akan beroperasi mulai 05.00 sampai 22.00 WIB, lebih panjang dari sebelumnya 05.00 sampai 21.30 WIB. Angkutan umum regular dalam trayek juga tetap beroperasi dengan jam yang sama.
Sedangkan Moda Raya Terpadu (MRT) bisa beroperasi dari 05.00 hingga 22.30 WIB atau diperpanjang 60 menit. Begitu pula moda Lintas Raya Terpadu yang bisa beroperasi dengan waktu yang sama dengan MRT.
Angkutan perairan tetap beroperasi dengan jam yang sama yakni 05.00 hingga 18.00 WIB. Sedangkan angkutan malam hari diperpanjang 90 menit yakni dari pukul 22.00 hingga 24.00 WIB. Adapun, jam operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek masih sesuai dengan sebelumnya.
Adapun dalam ketentuan PPKM level 2, kapasitas pengunjung restoran, kafe, hingga warteg, ditetapkan maksimal 75%. Jenis usaha tersebut diizinkan buka hingga pukul 22.00 dengan protokol kesehatan yang ketat. Waktu makan pengunjung dibatasi maksimal 60 menit
Restoran atau kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00. Kapasitas restoran atau kafe dibatasi maksimal 50% dengan waktu makan maksimal 60 menit.