Para Penggugat Presidential Threshold: PKS hingga Gatot Nurmantyo

Image title
8 Juli 2022, 14:09
pks, presidential threshold, mk
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi jajaran petinggi PKS menyampaikan keterangan kepada wartawan usai mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Ketidakpuasan terhadap ambang batas pengajuan calon presiden atau presidential threshold terus bermunculan. Terbaru, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan judicial review terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

PKS meminta agar presidential threshold diturunkan dari saat ini sebesar 20%. Mereka beralasan tingginya ambang batas presidensial juga merugikan para kandidat capres dan cawapres yang potensial.

Advertisement

“Angka yang rasional dan proporsional berdasarkan kajian tim hukum kami adalah pada interval 7% sampai 9% kursi DPR,” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu pada Rabu (6/7).

Sedangkan partai lain belum menunjukkan minat serupa terhadap PKS. Beberapa bahkan memilih ikut aturan main dengan membentuk kesepakatan seperti Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) oleh Golkar, PAN, dan PPP dengan bekal 23,67% suara di parlemen.

Partai lain yang bekerja sama adalah Gerindra dan PKB yang membentuk Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) dengan 23,66% suara di parlemen.

Gugatan presidential threshold ini sebenarnya sudah jadi barang lama, akan tetapi hanya beberapa yang merealisasikannya lewat judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikut daftar pihak yang menggugat ambang batas tersebut:

1. Partai Politik
PKS menjadi partai politik yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 222 yang mengatur soal presidential threshold. PKS telah resmi melayangkan gugatan uji materi presidential threshold agar diturunkan menjadi tujuh sampai 9 persen pada Rabu (7/7). 

Salah satu pertimbangan dari pemilihan angka tersebut karena secara historis pengajuan presidential threshold hingga 0% mendapat penolakan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Lebih lanjut, pihak PKS akan menyampaikan secara detail terkait pokok gugatan dan argumentasi hukum dalam persidangan mendatang.

Gugatan serupa juga datang dari Partai Gelora serta Partai Bulan Bintang (PBB). Namun hakim konstitusi menolak untuk mengabulkan gugatan tersebut.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement