Pengadilan Putuskan UMP Jakarta Turun, Buruh Minta Anies Melawan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta telah memenangkan gugatan Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP APINDO) DKI Jakarta untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP). Mulai Agustus 2022, UMP di Jakarta turun sekitar Rp 68 ribu, sehingga menjadi Rp 4.573.845.
Penurunan upah minimun tersebut mendapat penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI, Said Iqbal menuturkan setidaknya terdapat tiga alasan di balik penolakan ini.
Pertama, penurunan upah yang dilakukan di tengah berlakunya Keputusan Gubernur akan mengakibatkan kekacauan dalam implementasi di lapangan. Hal itu disebabkan telah berlakunya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
“Buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan pada bulan Agustus. Kalau mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022,” katanya dalam keterangan resmi pada Rabu (13/7).
Kedua, Said menilai bahwa putusan oleh PTUN cacat hukum. Hal itu lantaran putusan yang dibuat tak menggunakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Indonesia sebagai dasar.
“Membingungkan karena tidak menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 13 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja. Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas,” ujarnya.
Ketiga, penurunan UMP Jakarta pada bulan depan dinilai Said akan menurunkan wibawa Pemerintah DKI Jakarta. Oleh sebab itu, dirinya berharap agar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan perlawanan dengan mengajukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan UMP Jakarta.
“Bila Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran,” kata Said.
PTUN DKI Jakarta memutuskan untuk memenangkan gugatan DPP APINDO DKI Jakarta melawan Gubernur DKI Jakarta. Oleh sebab itu, majelis hakim meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai pihak tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022. Selain itu, Anies juga diminta untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP Jakarta.
“Mewajibkan kepada tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 sebesar Rp 4.573.845,” kata Hakim Ketua Majelis, Eko Yulianto dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT yang terbit pada Selasa (12/7),
Keputusan tersebut dijelaskan majelis hakim berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya, rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 yang mencantumkan UMP Jakarta sebesar Rp 4.573.845.
Nilai tersebut merupakan angka median atau angka tengah antara rekomendasi Dewan Pengupahan Unsur Pemerintah sebesar Rp 4.641.854 dan Dewan Pengupahan Unsur Pengusaha sebesar Rp 4.453.935,536.
Sedangkan Wakil Gubernur DKI A. Riza Patria kan mengkaji putusan tersebut untuk membuka kemungkinan banding. "Nanti akan kami umum dan sampaikan yang terbaik," kata Riza di Balai Kota, Jakarta, Selasa (13/7).