Polemik UMP Jakarta, Kemnaker Wajibkan Pemda Tetapkan Upah Sesuai PP

Rizky Alika
24 Desember 2021, 13:50
upah, upah minimum, Jakarta, buruh, ketenagakerjaan
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa.
Buruh dari berbagai aliansi berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UU Omnibus Law di depan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Jumat (10/12/2021).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus mengawal pelaksanaan pengupahan pada 2022 sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengingatkan pemerintah daerah wajib mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan upah minimum.

“Pemerintah konsisten untuk menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mewajibkan semua kepala daerah untuk melakukan hal yang sama,” kata Indah seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (24/12).

 Kemnaker akan mengawal pelaksanaan pengupahan tahun depan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi se-Indonesia.

Dalam pengawalan, dinas ketenagakerjaan wajib memberi pemahaman bahwa upah minimum merupakan safety net kepada tenaga kerja yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Adapun, tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah.

Ketika ada perselisihan terkait pengupahan, dinas ketenagakerjaan diharapkan dapat mendorong pihak yang berselisih untuk berdialog secara bipartit maupun tripartit.

“Pemerintah daerah wajib mengedepankan mekanisme tripartit dalam penyelesaian permasalahan terkait ketenagakerjaan,” katanya.

 Selain Upah Minimum, pemerintah harus mendorong implementasi struktur dan skala upah di perusahaan-perusahaan.

Pemerintah diwajibkan memediasi perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyusun dan menetapkan struktur skala upah.

"Serta melakukan pembinaan teknis melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan,” katanya.

Apabila pembinaan teknis telah dilakukan secara optimal namun belum membuahkan hasil, pengawasan teknis perlu dilakukan.

Pengawasan teknis untuk mengetahui dampak pelaksanaan kewenangan bidang ketenagakerjaan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah.

 Jika pengawasan teknis tersebut belum membuahkan hasil, perlu dilakukan tahapan teknis selanjutnya berupa pemeriksaan reguler dan/atau pemeriksaan khusus atau/investigatif.

Dari pemeriksaan tersebut, pihak yang terbukti melakukan kesalahan akan dikenakan sanksi.

“Jika terbukti terdapat kesalahan, untuk selanjutnya digunakan oleh pemerintah menegakkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...