Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan Domestik Mulai Hari Ini
Pemerintah mulai mensyaratkan kewajiban vaksinasi dosis tambahan atau booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) mulai hari Minggu (17/7). Hal tersebut merupakan ketetapan dalam Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.
Pelaku perjalanan yang mendapatkan booster tak wajib menunjukkan hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau antigen. Sedangkan mereka yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil PCR yang diambil dalam waktu 3x24 jam atau antigen dalam 1x24 jam.
Sedangkan pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum berangkat.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan," demikian keterangan Satgas dalam SE tersebut seperti ditulis pada Minggu (17/7).
Pelaku perjalananan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tak bisa vaksinasi dikecualikan dari aturan. Namun mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum berangkat.
Tak hanya itu, mereka juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
Pelaku perjalanan berusia 6 sampai 17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa perlu tes PCR dan antigen. Sedangkan anak di bawah 6 tahun dibebaskan dari ketentuan vaksinasi dan tes.
"Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi," bunyi SE tersebut.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo akan menjadikan vaksinasi dosis ketiga atau booster menjadi syarat kegiatan masyarakat hingga perjalanan. Hal ini lantaran angka pemberian vaksin tersebut masih rendah di tengah penularan Covid-19 yang meningkat.