Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan Domestik Mulai Hari Ini

Ameidyo Daud Nasution
17 Juli 2022, 12:25
booster, covid-19, vaksin
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis penguat (booster) kepada warga di Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).

Pemerintah mulai mensyaratkan kewajiban vaksinasi dosis tambahan atau booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) mulai hari Minggu (17/7). Hal tersebut merupakan ketetapan dalam Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.

Pelaku perjalanan yang mendapatkan booster tak wajib menunjukkan hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau antigen. Sedangkan mereka yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil PCR yang diambil dalam waktu 3x24 jam atau antigen dalam 1x24 jam.

Sedangkan pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum berangkat.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan," demikian keterangan Satgas dalam SE tersebut seperti ditulis pada Minggu (17/7).

 Pelaku perjalananan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tak bisa vaksinasi dikecualikan dari aturan. Namun mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum berangkat.

Tak hanya itu, mereka juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...