KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida

Image title
21 Juli 2022, 19:55
korupsi, kpk, yogyakarta
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penetapan tersebut juga dibarengi dengan peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan yaitu: Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto.

“Berdasarkan proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Kamis (21/7).

Saat ini ketiganya tengah ditahan oleh tim penyidik selama 20 hari terhitung sejak, Kamis (21/7). Edy saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1 Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) dan Sugiharto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara terhadap Heri belum ditahan, sebab yang bersangkutan menolak pemanggilan KPK. Padahal, sebelumnya dia sempat datang saat menjadi saksi. “Tapi begitu dipanggil sebagai tersangka tidak kooperatif,” jelas Alex. Terkait dengan mangkirnya Heri dari pemanggilan, tim penyidik KPK akan melakukan berbagai upaya, termasuk penjemputan paksa.

Kronologi Kasus

Kasus ini diawali saat Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida pada tahun 2012. Usulan tersebut disetujui oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIY.

“Anggarannya masuk dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga,” kata Alexander.

Selanjutnya, Edy sebagai sebagai PPK pada BPO Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY diduga menunjuk langsung PT Arsigraphi secara sepihak untuk menyusun perencanaan pengadaan proyek. Sebagai Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto menjadi pihak yang dipercaya Edy untuk menyusun nilai anggaran proyek.

Berdasarkan hasil penyusunan yang dilakukan Sugiharto, terdapat total anggaran sebesar Rp 135 miliar untuk masa lima tahun. KPK menduga ada nilai pekerjaan yang dilebihkan (mark up). “Hal ini langsung disetujui EW (Edy Wahyudi) tanpa melakukan kajian terlebih dulu,” jelas Alex.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...