Dirut Pertamina Minta Maaf dan Pastikan Kualitas BBM Pertamax Sesuai Standar

Mela Syaharani
3 Maret 2025, 12:26
Pertamina
Katadata
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri (tengah) memohon maaf atas kasus dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada 2018-2023 yang melibatkan anak perusahaan Pertamina. Simon menyampaikannya pada konferensi pers di Jakarta, Senin (3/3).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyampaikan permohonan maaf atas kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 yang melibatkan anak perusahaan Pertamina.

“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas peristiwa yang terjadi beberapa hari terakhir ini,” ujar Simon dalam konferensi pers di Grha Pertamina, Senin (3/3).

Simon menegaskan bahwa kasus ini merupakan ujian berat bagi Pertamina. Namun, perusahaan menghormati dan mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami sangat mengapresiasi penindakan hukum yang dilakukan Kejagung atas pelanggaran hukum tersebut. Pertamina akan terus membantu dengan memberikan data serta keterangan tambahan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” kata Simon.

Simon juga menekankan bahwa perusahaan berkomitmen untuk memperbaiki diri dan terus menghadirkan produk BBM yang sesuai dengan standar Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Untuk memastikan kualitas, pihaknya telah melakukan pengujian terhadap 75 sampel BBM gasoline dari berbagai tingkatan RON, termasuk Pertalite (RON 90), Pertamax (RON 92), Pertamax Green (RON 95), dan Pertamax Turbo.

“Setelah melakukan uji, hasil tersebut menunjukkan bahwa kualitas BBM Pertamina telah sesuai dengan standar spesifikasi yang disyaratkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM,” kata Simon.

Pertamina juga berkomitmen untuk terus melakukan pengujian kualitas BBM di seluruh SPBU di Indonesia.

Kejagung Tetapkan Sembilan Tersangka

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi, ahli, serta bukti dokumen yang telah disita.

“Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, serta bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam (24/2).

Daftar 9 Tersangka:

  1. RS - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS - Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF - PT Pertamina International Shipping
  4. AP - VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MKAN - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW - Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. GRJ - Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
  8. Maya Kusmaya - Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  9. Edward Corne - VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...