Kejaksaan Agung Tetapkan Surya Darmadi Tersangka Kasus Lahan Sawit

Ameidyo Daud Nasution
1 Agustus 2022, 17:39
kejaksaan, korupsi, surya darmadi
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin lahan sawit 37 ribu hektare. Keduanya adalah mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman dan pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi. 

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan Raja Thamsir pada periode 1999 hingga 2008 telah melawan hukum dengan menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di atas kawasan hutan.

Advertisement

Izin tersebut diberikan kepada lima perusahaan yakni PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

"Berdasarkan hasil ekspos pada 18 juli 2022, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka yaitu RTR dan SD, pemilik Duta Palma Group," kata Burhanuddin.

Sedangkan Surya Darmadi diduga memanfaatkan kawasan hutan tanpa adanya izin pelepasan kawasan serta hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional. Burhanuddin mengatakan estimasi kerugian keuangan dan perekonomian negara dari aktivitas tersebut mencapai Rp 78 triliun.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement