Tembaki Kucing, Jenderal Bintang Satu TNI Berurusan dengan Hukum

Ameidyo Daud Nasution
18 Agustus 2022, 16:00
Kucing
Pexels/Aleksandr Nadyojin

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyelidiki kasus dugaan kekerasan terhadap hewan yang dilakukan seorang jenderal bintang satu. Brigadir Jenderal berinisial NA itu ketahuan menembaki beberapa ekor kucing dengan senapan angin.

Kejadian itu terjadi pada Selasa (16/8) siang di Sesko TNI yang ada di Bandung. Mendengar ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan pengusutan kasus tersebut.

"Tadi malam, Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI menbenarkan Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Prantara Santosa di Jakarta, Kamis (18/8) dikutip dari Antara. 

Brigjen NA melakukan tindakan dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan dari banyaknya kucing liar. Ia juga membantah menembak karena benci terhadap kucing.

Tim Hukum TNI juga menindaklanjuti proses hukum atas Brigjen NA. Jenderal tersebut bisa terjerat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...