Tembaki Kucing, Jenderal Bintang Satu TNI Berurusan dengan Hukum
Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyelidiki kasus dugaan kekerasan terhadap hewan yang dilakukan seorang jenderal bintang satu. Brigadir Jenderal berinisial NA itu ketahuan menembaki beberapa ekor kucing dengan senapan angin.
Kejadian itu terjadi pada Selasa (16/8) siang di Sesko TNI yang ada di Bandung. Mendengar ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan pengusutan kasus tersebut.
"Tadi malam, Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI menbenarkan Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Prantara Santosa di Jakarta, Kamis (18/8) dikutip dari Antara.
Brigjen NA melakukan tindakan dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan dari banyaknya kucing liar. Ia juga membantah menembak karena benci terhadap kucing.
Tim Hukum TNI juga menindaklanjuti proses hukum atas Brigjen NA. Jenderal tersebut bisa terjerat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kasus tersebut ramai dibicarakan di media sosial dan dikecal oleh kelompok pecinta kucing dan hewan. Total ada enam kucing yang ditembak oleh Brigjen NA. Sedangkan Rumah Singgah Clow menampilkan salah satu kucing selamat dan dibawa ke klinik hewan.
Sebelumnya Rumah Singgah Clow mengunggah foto kucing yang ditembak oleh Brigjen NA. Mereka juga mencolek Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga Jenderal Andika Perkasa untuk menindaklanjuti penganiayaan tersebut.
"Siapa pelakunya ini, kok tega banget kucing ditembak seperti ini," bunyi unggahan mereka pada Rabu (18/8).
Ridwan Kamil lalu berjanji untuk menelusuri penembakan terhadap hewan-hewan tersebut.