32 Aset Surya Darmadi Disita, Kebun Sawit, Hotel hingga Helikopter
Kejaksaan Agung menyita 32 aset milik tersangka Surya Darmadi yang diduga korupsi lahan sawit senilai Rp 78 triliun. Kejaksaan menyita aset yang tersebar di berbagai daerah, di antaranya 18 aset di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan dua aset ada di Bali.
“Terakhir kami menyita hotel di Bali. Saat ini tim telah melakukan pelacakan aset-aset tersangka di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Batam,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/8).
Adapun aset-aset yang disita tersebut berupa kebun sawit, bangunan, kapal tongkang, dan hotel. Saat ini penyidik masih memverifikasi nilai aset yang disita, sembari fokus mengejar aset-aset lainnya yang dimiliki tersangka Surya Darmadi.
“Informasi masih ada aset yang akan disita, ada helikopter akan disita,” kata dia.
Pendiri PT Duta Palma Group tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008.
Hari ini, Surya Darmadi menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Raja Thamsir Rachman (RTR). Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan Surya Darmadi dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung Cabang Salemba.
“Jadi pada hari ini direncanakan untuk memeriksa tersangka SD dalam kapasitas sebagai saksi untuk nama tersangka RTR,” kata Ketut.
Ketut menyebutkan kondisi Surya Darmadi dalam keadaan sehat dan layak untuk menjalani penahanan serta pemeriksaan berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Dokter Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa.
Sebelumnya, Surya Darmadi sempat dibantarkan ke RSU Adhyaksa, Kamis (18/8) karena kesehatannya menurun karena penyakit jantung yang dideritanya.
Hari ini, kata Ketut, status pembantaran dicabut, dan Surya Darmadi kembali dilakukan penahanan dan segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Statusnya tidak dibantarkan, sekarang ditahan kembali. Sudah layak diperiksa hari ini,” ujar Ketut.
Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman disangkakan melanggar primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan juga menyeret Surya Darmadi dalam dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.