12 Menteri Terlibat Urus Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pemerintah
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan menteri, gubernur, bupati, wali kota, Polri, TNI, hingga Kejaksaan Agung untuk menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai. Aturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang terbit pada 13 September lalu.
Dalam ketentuan itu, Jokowi juga memberikan sejumlah tugas kepada sejumlah menteri untuk mensukseskan program tersebut. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan akan memimpin koordinasi dan memantau program tersebut. Luhut juga akan melaporkan keberhasilan penggunaan mobil listrik untuk dinas kepada Jokowi.
Sedangkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akan menyusun regulasi penggunaan kendaraan listrik di Kemenhan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menyiapkan anggaran serta menetapkan standar biaya pengadaan mobil listrik untuk dinas. Dirangkum dari Inpres tersebut, ini masing-masing tugas menteri:
1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
a. Koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Inpres tersebut
b. Menyelesaikan permasalahan yang menghambat implementasi penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas
c. Melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala setiap enam
bulan sekali
2. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
a. Sinkronisasi peraturan perundang-undangan terkait Norma, Standar, Prosedur, dan
Kriteria (NSPK) pelayanan publik pemda dalam penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemda dan BUMD
b. Mendorong gubernur dan bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah percepatan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas
c. Sosialisasi secara rutin atas Inpres tersebut
d. Mendorong pemda mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengalihan kendaraan listrik dan memberikan alasan pendukung kepada Kementerian Dalam Negeri bila masih membutuhkan pengadaan kendaraan dinas selain kendaraan listrik
e. Membina dan mengawasi gubernur dan bupati/wali kota terkait peningkatan jumlah penggunaan berbagai jenis kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas
f. Memberikan laporan berkala terkait perkembangan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas setiap tiga bulan sekali
3. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Andika Perkasa
a. Menyusun dan menetapkan regulasi dan alokasi anggaran penggunaan kendaraan listrik di Kementerian Pertahanan dan TNI
b. Memprioritaskan secara bertahap pengadaan kendaraan listrik
c. Mewujudkan program pelaksanaan konversi kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas TNI dari kendaraan berbahan bakar menjadi kendaraan listrik
4. Menteri Keuangan Sri Mulyani
a. Menyempurnakan aturan Standar Biaya untuk pemerintah pusat dan daerah dalam penggunaan kendaraan listrik
b. Menelaah usulan anggaran pengadaan kendaraan dinas pada kementerian/lembaga
c. Membuat kebijakan penggunaan kendaraan listrik dengan memperhatikan kondisi Barang Milik Negara.
d. Memberikan fasilitas dan dukungan teknis anggaran dalam pengadaan kendaraan listrik
5. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim & Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Laksana Tri Handoko
a. Koordinasi pengembangan ekosistem riset kendaraan listrik