Ini Merek dan Harga Kendaraan Listrik yang Berpotensi jadi Mobil Dinas

Tia Dwitiani Komalasari
16 September 2022, 15:52
Seorang Sales Promotion Girl (SPG) berdiri di samping mobil listrik Lexus pada Pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di Indonesia Convention Centre (ICE) BSD City, Tangerang, Kamis (11/8).
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Seorang Sales Promotion Girl (SPG) berdiri di samping mobil listrik Lexus pada Pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di Indonesia Convention Centre (ICE) BSD City, Tangerang, Kamis (11/8).

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden no. 7 tahun 2022 yang mewajibkan mobil dinas instansi pemerintahan harus menggunakan kendaraan listrik. Adapun jenis mobil yang digunakan adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah," tulis Inpres tersebut dikutip Jumat (16/9).

Adapun mobil listrik berbasis baterai nantinya wajib digunakan para pejabat mulai dari menteri dan jajarannya, aparat TNI, hingga para bupati/walikota. Presiden meminta masing-masing instansi menyusun anggaran untuk pengadaan kendaraan listrik tersebut. Tujuan dari program ini yaitu untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik dalam negeri.

Apakah kendaraan listrik berbasis baterai atau BEV?

Presiden Joko Widodo mewajibkan mobil dinas yang digunakan instansi pemerintahan adalah kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV). Dilansir dari hyundai.com, ada empat jenis mobil listrik:

1. Battery Electric Vehicle (BEV)

Jenis mobil ini juga dikenal dengan nama AEV (All-Electric Vehicle), kendaraan yang beroperasi sepenuhnya dengan menggunakan listrik di baterai. Jenis BEV tidak memiliki mesin pembakaran (ICE). Listrik disimpan pada battery pack. Pengisian baterai dilakukan dengan menghubungkannya ke jaringan listrik eksternal.

2. Hybrid Electric Vehicle (HEV)

Jenis mobil listrik ini disebut juga standard hybrid atau paralel hybrid. Mobil listrik jenis HEV memiliki dua sistem penggerak, yaitu mesin pembakaran (ICE) dan motor traksi.

ICE mendapat energi dari BBM. Motor mendapat daya dari baterai. Karena juga mendapat energi dari BBM, maka mobil ini memiliki tangki pemasok BBM ke mesin seperti mobil biasa. Mobil ini tidak punya charging port, maka baterainya tidak dapat diisi ulang dari luar sistem seperti jaringan listrik PLN.

3. Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV)

Jenis mobil listrik PHEV adalah jenis hybrid yang memiliki mesin pembakaran (ICE) dan motor traksi listrik. Jenis mobil ini dapat ditenagai oleh baterai dan sumber energi fosil (seperti bensin) atau sumber alternatif (seperti biodiesel).

PHEV biasanya dapat beroperasi setidaknya dalam dua mode. Pertama all-electric mode di mana hanya listrik pada baterai sebagai energi menggerakkan mobil. Kedua adalah hybrid mode di mana listrik dan bensin digunakan bersamaan.

Beberapa tipe mobil listrik PHEV di Indonesia dapat menempuh lebih dari 70 mil menggunakan listrik saja. Cara kerja mobil listrik PHEV biasanya memulai dengan all-electric mode dan berjalan menggunakan energi listrik hingga baterai habis.

Beberapa model mobil PHEV ini bisa beralih ke hybrid mode saat laju kendaraan pada posisi stabil di jalan raya, umumnya di atas 60 atau 70 mil per jam. Lalu. jika baterai telah kosong, maka mesin akan mengambil alih dan mobil beroperasi sebagai hybrid non-plug-in konvensional.

4. Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV)

Jenis atau tipe mobil listrik FCEV juga dikenal sebagai Fuel-Cell Vehicle (FCV) atau kendaraan Zero Emission. FCEV menggunakan hidrogen sebagai sumber energi untuk menghasilkan listrik dari sistem sel bahan bakar. Listrik dipakai untuk mengaktifkan motor menjalankan kendaraan.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...