Wapres Minta Penolak KUHP Baru Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Ameidyo Daud Nasution
8 Desember 2022, 19:28
kuhp, ma'ruf amin, rkuhp
ANTARA FOTO/Saptono/tom.
Wapres Mar'ruf Amin (kedua kanan) didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai mengunjungi Paviliun Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim COP27 UNFCCC di Sharm El Sheikh, Mesir, Selasa (8/11/2022).

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengakui sulit mencari kesepakatan semua pihak terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Oleh sebab itu, Ma'ruf meminta masyarakat yang belum setuju segera mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang belum sepakat bisa judicial review. Saya kira wajar kalau ada yang belum sepakat," kata Ma'ruf di Jakarta, Kamis (8/12) dikutip dari Antara.

Wapres juga mengatakan pemerintah telah intens membahas revisi ini dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Oleh sebab itu, ia berharap masyarakat tidak marah apabila ada ketentuan dalam KUHP yang tak sesuai harapan mereka.

"Tidak perlu ada semacam marah-marah dan kebencian," katanya.

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa (6/12). Aturan pidana terbaru ini juga memicu demonstrasi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly  menyatakan kegiatan demonstran yang ingin menginap di depan Gedung DPR tidak ada gunannya. Menurut Yasonna, masyarakat  bisa melakukan protes dengan mengajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi.

 "Saya mengajak teman-teman belajar melakukan hal-hal secara konstitusional, secara hukum dalam pendekatannya," kata Yasonna di Istana Merdeka, Selasa (6/12).

Aksi Penolakan RKUHP di Depan Gedung DPR
Aksi Penolakan RKUHP di Depan Gedung DPR (Muhammad Zaenuddin|Katadata)

Aturan terbaru ini menjadi sorotan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). PBB khawatir beberapa pasal bertentangan dengan kewajiban hukum internasional terkait hak asasi manusia (HAM). Mereka juga menyoroti beberapa pasal berpotensi melanggar kebebasan pers.

Hal lain yang menjadi perhatian mereka adalah potensi KUHP yang baru akan mendiskriminasi perempuan, anak perempuan, anak laku, dan minoritas seksual. Mereka juga khawatir beberapa pasal akan berdampak pada hak kesehatan seksual, hak privasi, hingga memperburuk kekerasan berbasis gender.

PBB juga telah menyurati pemerintah soal KUHP yang baru. Mereka mengaku siap untuk berbagi keahlian teknis dalam membantu Indonesia memperkuat kerangka legislatif.

"Menjamin semua individu negara ini menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti Indonesia," demikian keterangan tertulis PBB.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...