Kementan Godok Insentif Bagi Sertifikasi Berkelanjutan Petani Sawit

Andi M. Arief
9 Desember 2022, 14:09
sawit, sertifikat berkelanjutan, cpo
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pekerja memuat hasil perkebunan kelapa sawit di Medang Sari, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Jumat (19/8).

Perkembangan pembangunan industri minyak kelapa sawit atau CPO berkelanjutan masih minim lantaran tidak ada insentif nyata bagi petani. Di sisi lain, adopsi CPO berkelanjutan oleh industri masih sulit lantaran premi yang harus dibayarkan ke petani cukup tinggi.

Sebagai informasi, semua petani kelapa sawit di dalam negeri wajib memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil atau ISPO pada 2025. Namun jumlah petani yang memiliki sertifikat ISPO hingga Maret 2021 baru mencapai 5,78 hektar atau 45% dari total lahan perkebunan kelapa sawit nasional.

Untuk meningkatkan kepemilikan sertifikat ISPO, Kementerian Pertanian atau Kementan berencana memberikan insentif kepada petani. Artinya, pemerintah mewacanakan meniru praktik premi pada pemilik sertifikat Roundtable Sustainable Palm Oil atau RSPO.

"ISPO itu kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan di Indonesia. Untuk bisa lebih diterima harus ada insentifnya," kata Sub Koordinator Penerapan Teknologi dan Pemberdayaan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Dedi dalam China-Indonesia Sustainable Palm Oil Dialogue, Kamis (8/12).

Dedi menilai pemberian insentif tersebut akan serupa dengan premi yang didapatkan petani sawit pemilik sertifikat RSPO. Seperti diketahui, premi yang dimaksud adalah peningkatan harga tandan buah segar atau TBS sawit yang dibebankan pada industri pengguna CPO.

Adapun, sertifikat ISPO saat ini tidak berpengaruh apapun pada harga TBS petani bersangkutan. Dedi mengatakan wacana premi tersebut sebelumnya sudah muncul untuk dimasukkan dalam Peraturan Presiden No. 44-2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Akan tetapi, klausul terkait peningkatan harga TBS pada pemilik sertifikat ISPO tidak jadi dimasukkan. Dedi mengatakan klausul tersebut dapat menurunkan penyerapan CPO kepada industri pengguna karena peningkatan harga.

Namun, Dedi menilai klausul insentif tersebut kini perlu dimasukkan lagi untuk mencapai target 2025. "Kami tidak hanya ingin insentif bagi pemilik sertifikat ISPi hanya wacana, karena kalau sertifikasi ingin cepat harus ada insentifnya," kata Dedi.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...