Pemerintah Diminta Atur Insentif untuk Perbanyak Dokter Spesialis

Andi M. Arief
13 Desember 2022, 18:12
dokter, spesialis, insentif
ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/hp.
Sejumlah dokter bersiap melakukan operasi katarak di Rumah Sakit yang ada di Medan, Sumatera Utara, Kamis (24/11/2022).

Kolegium Kedokteran Indonesia atau KKI mendorong pemerintah membuat peraturan turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Ini terkait teknis pemberian insentif demi meningkatkan minat peserta pendidikan dokter spesialis.

Ketua Majelis KKI Setyo Widi Nugroho mengatakan saat ini rumah sakit belum bisa memberikan insentif kepada peserta pendidikan spesialis atau dokter residen. Pemberian insentif tersebut dapat menjadi temuan pelanggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lantaran tidak ada aturan turunan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Peraturan turunan tersebut harusnya berbentuk keputusan bersama antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan karena dokter residen bekerja di rumah sakit. Kami sedang mencoba mendorong, ini belum jadi pemikiran bersama," kata Widi di Jakarta, Selasa (13/12).

 Widi mengusulkan dokter residen mendapatkan insentif yang sama dengan asisten dokter spesialis, yakni 30% dari biaya jasa medis. Menurutnya, insentif tersebut dapat meringankan biaya pendidikan spesialis yang diemban dokter spesialis.

Akan tetapi, Widi menyampaikan pengaturan teknis insentif tersebut tidak dimasukkan dalam revisi UU Pendidikan Kedokteran yang masih dibahas oleh DPR. Padahal menurutnya, aturan teknis tersebut dapat menyelesaikan isu kekurangan jumlah dokter spesialis yang dikemukakan oleh Kementerian Kesehatan.

Widi menyarankan agar pekerjaan dokter residen bisa dimasukkan dalam daftar biaya yang dilaporkan rumah sakit dalam Indonesian Case Based Group atau INA CBGs. Artinya, sumber dana untuk insentif dokter residen diusulkan berasal dari BPJS Kesehatan.

Maksimalkan Jaringan Rumah Sakit

KKI juga telah menaikkan rasio dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS sebanyak 66,66%. Peningkatan rasio tersebut dilakukan melalui penerapan sistem pendidikan academic hospital system atau AHS.

Saat ini satu dosen dokter PPDS dapat mengajar 5 mahasiswa dokter spesialis. Angka tersebut naik hampir dua kali lipat dari rasio sebelumnya, yakni 1:3.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...