Minta 2 Menteri Lobi DPR, Jokowi Akan Kebut RUU Perlindungan PRT

Andi M. Arief
18 Januari 2023, 12:16
jokowi, prt, pekerja rumah tangga
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/1/2023). Sidang tersebut membahas evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, serta rencana program dan anggaran tahun 2023.

Presiden Joko Widodo memberikan komitmen untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Secara konkret, Kepala Negara akan berkolaborasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT.

Jokowi mengatakan RUU PPRT menjadi penting lantaran pekerja rumah tangga atau PRT tidak secara khusus dan tegas dilindungi oleh negara saat ini. Menurutnya, RUU PPRT telah diperkenalkan di DPR sejak 2004 namun tidak kunjung naik kelas menjadi Undang-Undang hingga saat ini.

"Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," kata Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (18/1).

Jokowi mengatakan tujuan utama dari dukungan pemerintah terhadap kelancaran pengesahan RUU PPRT adalah memberikan payung hukum tertinggi pada PRT. PRT sejauh ini baru dilindungi oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Namun Jokowi menilai aturan tersebut masih membuat PRT rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Maka dari itu, menurutnya perlindungan PRT dalam bentuk Undang-Undang atau UU dibutuhkan.

Jokowi memproyeksikan jumlah PRT di dalam negeri mencapai 4 juta jiwa. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau PPA mendata 84% dari PRT merupakan perempuan, sementara itu 14% dari PRT adalah anak-anak.

"Memang pekerja rumah tangga ini rentan kehilangan hak-haknya dan sudah sekian tahun rasanya ini waktunya untuk kita memiliki UU PPRT," kata Jokowi.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan beberapa hal yang akan diatur dalam RUU PPRT ini adalah pengaturan pemberian perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. Menurutnya, kedua hal tersebut belum diatur dalam Permenaker No. 2-2015.

Ida akan mengusulkan agar jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan diatur dengan ketat dalam RUU PPRT. Akan tetapi, Ida hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja tidak sama dengan hubungan industrial yang didapatkan oleh pekerja formal.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...