Pemerintah Akan Bahas Soal Aborsi dalam RUU Kesehatan
Pembahasan aborsi kembali mencuat setelah Kementerian Kesehatan menggelar dengar pendapat umum terkait Revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan pembahasan terkait aborsi dalam RUU Kesehatan akan dibiarkan mengalir.
Berdasarkan paparan Kemenkes, topik aborsi muncul 123 kali selama dengar pendapat umum pada 13-31 Maret 2023. Aborsi menjadi topik terfavorit ketiga di bawah Pendayagunaan Tenaga Kesehatan dan Rumah Sakit.
"Saya tidak mengatakan pembahasan aborsi ini menghambat atau tidak, tapi apakah ini akan kita atur di RUU Kesehatan atau di mana, itu yang akan didiskusikan nanti," kata Kunta di Kompleks Gedung DPR, Rabu (5/4).
Kunta menilai masih terlalu dini mengenai kapan RUU Kesehatan akan disahkan. Pasalnya, pembahasan DIM RUU Kesehatan baru akan dibahas pada Kamis (6/4).
Kunta menegaskan linimasa pengesahan RUU Kesehatan menjadi penting. Pasalnya, dampak utama yang diharapkan pemerintah dari pengesahannya adalah pemerataan akses pelayanan kesehatan.
"Sehingga saat 2045 nanti masyarakat kita semua sudah bisa mengakses seluruh layanan kesehatan," ujarnya.
Sebagai informasi, pengaturan aborsi pernah dicoba legislator saat menggodok Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Akhirinya pembahasan aborsi dikeluarkan dari beleid tersebut lantaran menghambat proses pengesahan.
Partai politik yang menolak pembahasan aborsi adalah Partai Keadilan Sejahtera atau PKS. Saat pembahasan RUU Kesehatan di Baleg, PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak pembahasan RUU Kesehatan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan pasal-pasal mengenai pemerkosaan dan aborsi akan diatur lebih banyak pada revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Walaupun pada Pasal 4 UU TPKS sudah menjelaskan berbagai kejahatan seksual yang masuk kategori TPKS. Namun khusus untuk pemerkosaan dan aborsi diperlukan harmonisasi pada Revisi KUHP untuk mempermudah pembuktiannya.