KSP: Jokowi Tak Ikut Campur Putusan MK Soal Sistem Pemilu

Andi M. Arief
29 Mei 2023, 14:35
jokowi, mk. pemilu
Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan delegasi dari US-ASEAN Business Council (US-ABC) di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (25/5).

Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan pembantunya untuk tidak ikut campur terkait sistem pemilihan umum tahun depan. Hal tersebut menyikapi isu putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem Pemilu. 

Sebagai informasi, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan MK akan memutuskan sistem Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup. 

"Instruksi presiden sangat normatif bahwa pemerintah tidak ikut-ikutan soal putusan Mahkamah Konstitusi," kata Deputi IV bidang Informasi dan Komunikasi Politik Kantor Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro di Gedung Bina Graha,  Senin (29/5).

Pemerintah akan konsisten mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jokowi juga akan tetap menghormati setiap putusan lembaga peradilan.

Juri tidak menjelaskan lebih jauh mitigasi yang telah disiapkan pemerintah jika MK betul-betul memutuskan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024. Namun, ia yakin MK telah mempertimbangkan konsekuensi dari putusan tersebut. 

Juri juga menegaskan pemerintah tidak berada dalam posisi menolak putusan Mahkamah Konstitusi. "Apa pemerintah pernah menolak putusan Mahkamah Konstitusi? Enggak pernah," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah bertanya kepada Mahkamah Konstitusi soal isu dugaan kebocoran informasi perkara gugatan Pemilu. Hal ini untuk memastikan apakah hakim konstitusi telah memutuskan persoalan terkait sistem Pemilu 2024.

Dari temuannya, MK ternyata belum memutuskan apapun mengenai Pemilu. Mahfud mengatakan MK baru akan menggelar sidang perkara tersebut secara tertutup pada Rabu (31/5).

"Jadi belum ada keputusan yang resmi," kata Mahfud dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemilu 2024 di Jakarta, Senin (29/5) dikutip dari Antara.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi bocoran mengenai putusan MK ihwal sistem pemilu 2024 yang akan kembali mengimplementasikan sistem proporsional tertutup alias coblos partai.

Denny mengatakan keputusan yang diambil MK tidak sepenuhnya disetujui sembilan hakim. Ia menyebutkan mendapatkan informasi itu dari sumber yang kredibel, tetapi bukan hakim konstitusi.

Sedangkan Juru Bicara MK Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu. Menurut Fajar MK sampai saat ini masih belum pada tahap memutuskan perkara dengan Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut. 

“Dibahas saja belum,” ujar Fajar pada, Senin (29/5).


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...