Gerindra Sebut Kans Gibran Dampingi Prabowo Terbuka Usai Putusan MK
Partai Gerindra mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat bakal calon presiden dan wakil presiden. Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan putusan tersebut membuka kemungkinan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto.
"Tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung dalam pilkada," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10).
Prabowo telah mengantongi dukungan dari Golkar, Demokrat, PAN, PBB, Gelora, dan Garuda. Adapun saat ini Koalisi Indonesia Maju masih dalam tahap pembicaraan soal potensi Gibran mendampingi Prabowo.
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo," katanya.
Dasco juga mengungkapkan pada Ketua Umum partai KIM telah melakukan pertemuan pada Senin (16/10) ini. Kendati demikian, ia tak menyebutkan detailnya. "Hari ini sudah ada pertemuan, sudah selesai," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyetujui untuk sebagian pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan itu disampaikan oleh Almas Tsaqibbirru Re A yang diajukan pada 3 Agustus 2023.
Dalam permohonannya pemohon memang tidak secara tegas meminta adanya perubahan usia calon presiden. Namun pemohon mengatakan agar mahkamah memaknai secara alternatif untuk menambah klausul mengenai adanya pengalaman dalam menjadi kepala daerah.
Pemohon menyebut undang-undang tidak bisa membatasi pemilih dalam memilih calon pemimpin yang dianggap layak. Gugatan itu dimaksudkan agar hak warga negara yang telah memiliki hak pilih untuk bisa memilih calon presiden dan wakil presiden yang terbukti telah berhasil dalam membangun daerah.
Pada pertimbangan yang dibacakan hakim M Guntur Hamzah, majelis hakim memutuskan untuk menerima sebagian untuk seluruh gugatan yang dilayangkan.
Selain itu ia menyebut pemohon memiliki hak konstitusi untuk mengajukan tambahan frasa pada pasal 169 huruf q UU tentang Pemilu dengan frasa 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah'.
Guntur mengatakan putusan ini penting untuk diambil agar tak menimbulkan keraaguan dalam aturan. "Serta menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan," ujar hakim Guntur saat membacakan putusan di Gedung MK, Senin (16/10).
Menurut Guntur putusan terbaru tersebut sekaligus berdampak pada putusan yang sebelumnya sudah ditetapkan mengenai perkara yang sama. Sebelumnya MK telah menolak gugatan yang disampaikan Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda dan Gerindra.
Atas pertimbangan itu untuk Ketua MK Anwar Usman menyatakan terdapat tiga kesimpulan. Pertama mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Kedua pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dan ketiga permohonan pemohon berasalam menurut hukum untuk sebagian.
"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar dalam pembacaan putusan.