Direksi Harus Tanggung Jawab Saat BUMN Rugi, Direktur Garuda Khawatir

Cahya Puteri Abdi Rabbi
14 Juni 2022, 20:27
bumn, Garuda Indonesia, korporasi
Garuda.Indonesia/instagram
Garuda Indonesia

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) angkat bicara soal aturan baru yang diterbitkan Presiden Joko Widodo. Jokowi telah menerbitkan aturan komisaris dan direksi harus bertanggung jawab ketika Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengalami kerugian.

Direktur Keuangan Garuda, Prasetyo menyebut bahwa aturan baru membuat para anggota direksi, khawatir dalam pengambilan keputusan. Padahal direksi dalam hal ini hanya menjalankan aksi korporasi.

Advertisement

"Dengan ini, direksi yang tidak mengambil keputusan terkesan 'selamat'," kata Prasetyo dalam sebuah Webinar, Selasa (14/6).

 Ia khawatir, akibat keragu-raguan, kondisi perusahaan menjadi stagnan dan tidak berkembang. Ujungnya, tujuan didirikannya BUMN menjadi terhambat dan tidak dapat tercapai.

Garuda akan berusaha untuk meminimalisir kerugian dan mengembangkan perusahaan lewat harmonisasi pendekatan bisnis dan pendekatan hukum. Kemudian, mereka tetap akan bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai pihak yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan.

Selanjutnya, menyebarkan informasi kepada aparat penegak hukum, bahwa pengertian keuangan negara pada Undang-undang Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbeda dengan pengertian kekayaan yang diatur dalam UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas.

"Juga perlu mengedepankan peran pemegang saham dalam penjatuhan sanksi atas kinerja direksi BUMN yang melanggar doktrin business jusdgement rule (BJR)," kata dia.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement