Proposal PKPU Lolos, Garuda Bakal Lepas dari Tekanan Keuangan

Andi M. Arief
17 Juni 2022, 21:40
garuda, garuda indonesia, pkpu, utang garuda
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Pengunjung mengamati pesawat Garuda Indonesia bercorak khusus dengan visual masker pada moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/12/2020).

Proposal perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah disetujui kreditur. Hal ini akan meringankan tekanan arus kas maskapai pelat merah itu dari tiga sisi, yakni penambahan modal, pengurangan utang, dan pengurangan biaya sewa pesawat. 

Berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) yang diterbitkan Tim Pengurus PKPU pada 14 Juni 2022, Garuda Indonesia memiliki total utang mencapai Rp 142,4 triliun kepada 501 kreditur. Persetujuan proposal damai dapat mengurangi dan mengonversikan utang tersebut menjadi ekuitas dan surat utang. 

Secara sederhana, kini utang emiten penerbangan berkode GIAA ini menjadi ekuitas senilai US$ 330 juta dan surat utang US$ 825 juta. Artinya, total utang GIAA menjadi sekitar US$ 1,15 miliar atau sekitar Rp 16,6 triliun. 

"Kalau dilihat, pertama utangnya jadi US$ 825 juta dalam bentuk bonds dan utang ke BUMN kami perpanjang (menjadi) dalam 22 tahun. Persentasenya antara 80% - 81%," kata Direktur Utama GIAA Irfan Setiaputra di Kantor Garuda Indonesia, Jumat (17/6). 

Persetujuan proposal PKPU juga membuat Garuda Indonesia dapat menerima suntikan dana senilai Rp 7,5 triliun. Dana segar tersebut diberikan oleh pemerintah dengan bentuk penyertaan modal negara (PMN). 

Irfan menyebutkan syarat utama pencairan PMN tersebut merupakan homologasi atas diterimanya proposal PKPU GIAA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang homologasi pada 20 Juni 2022. 

Salah satu klausul dalam proposal PKPU Garuda Indonesia adalah penurunan biaya sewa pesawat oleh lessor. Irfan belum mengungkapkan persentase penurunan biaya sewa pesawat yang dimaksud, namun ia mengatakan bahwa angkanya signifikan. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...