Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) minta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terbuka dalam mengungkapkan hasil audit laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang menyebabkan perusahaan tersebut memiliki ekuitas negatif dan berdampak pada gagal bayar klaim nasabah. Rencananya BPK akan mengumumkan hasil audit investigasi mengenai Jiwasraya pada Rabu (8/1).
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyebutkan hasil audit investigasi tersebut menjadi kunci proses penyidikan di Kejaksaan Agung. "Kami berharap hasilnya terbuka, terang benderang tak ada yang ditutupi," kata Arya, saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Selasa (7/1).
(Baca: Hasil Investigasi, BPK: Manajemen Risiko Jiwasraya Bermasalah )
Sebelumnya Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan, ada indikasi masalah manajemen risiko Jiwasraya. "Selain terkait pidana, persoalan kriminal, ada permasalahan di dalamnya. Hal tersebut terkait business capital yang kami dalami, masalah manajemen risiko," kata Agung, Senin (6/1).
BPK akan mengumumkan kerugian negara dalam kasus gagal bayar Jiwasraya. Agung mengatakan, BPK telah berkomunikasi intensif dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Oleh karena itu, hasil investigasi tersebut akan diumumkan bersama dengan Jaksa Agung.
Adapun Jaksa Agung mengungkapkan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya dengan perhitungan kerugian negara sekitar Rp 13,7 triliun hingga Agustus lalu. Nilai kerugian tersebut dapat bertambah sejalan dengan hasil penyidikan.
(Baca: Jokowi: Penyelesaian Kasus Jiwasraya Butuh Proses Agak Panjang)
Temuan kerugian negara ini membuat kejaksaan meningkatkan status kasus Jiwasraya dalam tahap penyidikan mulai Selasa, 17 Desember 2019. Kejaksaan mulai menyelidiki kasus investasi Jiwasraya sejak Oktober lalu setelah mendapat laporan dari Rini Soemarno yang saat itu menjadi Menteri BUMN.
Pengelolaan investasi yang salah membuat Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas. Sebelumnya, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyatakan perusahaan tak dapat membayar klaim polis Rp 12,4 triliun untuk periode Oktober-November 2019. Hexana tak dapat memastikan kapan pembayaran klaim polis yang sudah jatuh tempo itu.
Hingga 30 November 2019, total liabilitas Jiwasraya Rp 15,75 triliun. Program roll over polis atau nasabah yang memperpanjang hingga November 2019 sebanyak 4.306 polis atau Rp 4,25 triliun. Dengan begitu, polis yang mengalami penundaan pembayaran sebanyak 13.095 polis dengan nilai Rp 11,50 trilun.
(Baca: Kronologi Kemelut Jiwasraya dari Masa SBY hingga Jokowi)